JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening-rekening mencurigakan, termasuk rekening dalam pengelolaan dana haji, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan peraturan untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 telah tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, mendapat apresiasi dari Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
"Itu penting, Perma itu semacam edaran buat para hakim, dasar hukumnya ada di undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/1).
Selain itu dalam hal temuan rekening hingga transaksi mencurigakan ini, PPATK pun pernah menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dana pengelolaan haji. Maka dengan adanya Perma ini, para hakim bekerjasama dengan PPATK akan lebih luas wewenangnya dalam menelusuri dan merampas uang dari rekening mencurigakan untuk dikembalikan ke kas negara.
"Jadi PPATK menemukan ada rekening-rekening yang mencurigakan, tapi kemudian tidak ada yang mengaku memiliki, PPATK bisa melakukan, asal mekanisme melalui in rem mechanism (mekanisme perampasan dalam hukum) tapi tetap proses juga di pengadilan, itulah peran hakim nantinya," terang Febri.(bhc/mdb) |