Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Agung
Uang dari Rekening Mencurigakan Akan Dirampas
Thursday 07 Feb 2013 20:05:00
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening-rekening mencurigakan, termasuk rekening dalam pengelolaan dana haji, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan peraturan untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 telah tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, mendapat apresiasi dari Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.

"Itu penting, Perma itu semacam edaran buat para hakim, dasar hukumnya ada di undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/1).

Selain itu dalam hal temuan rekening hingga transaksi mencurigakan ini, PPATK pun pernah menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dana pengelolaan haji. Maka dengan adanya Perma ini, para hakim bekerjasama dengan PPATK akan lebih luas wewenangnya dalam menelusuri dan merampas uang dari rekening mencurigakan untuk dikembalikan ke kas negara.

"Jadi PPATK menemukan ada rekening-rekening yang mencurigakan, tapi kemudian tidak ada yang mengaku memiliki, PPATK bisa melakukan, asal mekanisme melalui in rem mechanism (mekanisme perampasan dalam hukum) tapi tetap proses juga di pengadilan, itulah peran hakim nantinya," terang Febri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2