JAKARTA, Berita HUKUM - Orang yang membantu mencari keadilan di luar sarjana hukum atau yang dikenal dengan "paralegal" mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Uji materi yang diajukan beberapa advokat itu dinilai akan menghalangi mereka membantu komunitas yang tidak mampu.
"Ketika uji materi UU ini dikabulkan, legitimasi paralegal kita terancam dan tidak bisa mendampingi komunitas masing-masing. Jadi kami sangat menolak dan tidak setuju akan gugatan tersebut," ujar paralegal buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Sahat Sihotang kepada wartawan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/11).
UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut disahkan sebelumnya pada 2 November 2011. UU tersebut memberikan legitimasi hukum kepada paralegal untuk membantu mengadvokasi masyarakat, utamanya tidak mampu. Namun kemudian, gerak mereka terganggu. Beberapa pengacara yang tergabung dalam Pengacara Dominika mengajukan uji materi ke MK.
"Kami mendampingi warga, seperti akta kelahiran telah berhasil membuat 1.050 akta gratis. Kami membantu bagaimana caranya mereka mendapatkan haknya, andaikata uji UU diterima MK, yang dirugikan adalah kaum marginal," imbuh Nenek Della, paralegal dari komunitas korban penggususan.
Acara diskusi yang dihadiri belasan paralegal ini sekaligus memberikan pernyataan sikapnya secara bergantian.
Isi pernyataan sikap tersebut yang pertama adalah meminta MK menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Kedua, meminta Kemenkumham segera menyelesaikan PP dan Permen terkait paralegal. Dan yang terakhir meminta aparat penegak hukum menghargai keberadaan mereka.(nwk/nwk/dtk/bhc/sya) |