Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Judicial Review
Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
Sunday 04 Nov 2012 17:14:04
 

Ilustrasi, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Orang yang membantu mencari keadilan di luar sarjana hukum atau yang dikenal dengan "paralegal" mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Uji materi yang diajukan beberapa advokat itu dinilai akan menghalangi mereka membantu komunitas yang tidak mampu.

"Ketika uji materi UU ini dikabulkan, legitimasi paralegal kita terancam dan tidak bisa mendampingi komunitas masing-masing. Jadi kami sangat menolak dan tidak setuju akan gugatan tersebut," ujar paralegal buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Sahat Sihotang kepada wartawan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/11).

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut disahkan sebelumnya pada 2 November 2011. UU tersebut memberikan legitimasi hukum kepada paralegal untuk membantu mengadvokasi masyarakat, utamanya tidak mampu. Namun kemudian, gerak mereka terganggu. Beberapa pengacara yang tergabung dalam Pengacara Dominika mengajukan uji materi ke MK.

"Kami mendampingi warga, seperti akta kelahiran telah berhasil membuat 1.050 akta gratis. Kami membantu bagaimana caranya mereka mendapatkan haknya, andaikata uji UU diterima MK, yang dirugikan adalah kaum marginal," imbuh Nenek Della, paralegal dari komunitas korban penggususan.

Acara diskusi yang dihadiri belasan paralegal ini sekaligus memberikan pernyataan sikapnya secara bergantian.

Isi pernyataan sikap tersebut yang pertama adalah meminta MK menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Kedua, meminta Kemenkumham segera menyelesaikan PP dan Permen terkait paralegal. Dan yang terakhir meminta aparat penegak hukum menghargai keberadaan mereka.(nwk/nwk/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2