Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Judicial Review
Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
Sunday 04 Nov 2012 17:14:04
 

Ilustrasi, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Orang yang membantu mencari keadilan di luar sarjana hukum atau yang dikenal dengan "paralegal" mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Uji materi yang diajukan beberapa advokat itu dinilai akan menghalangi mereka membantu komunitas yang tidak mampu.

"Ketika uji materi UU ini dikabulkan, legitimasi paralegal kita terancam dan tidak bisa mendampingi komunitas masing-masing. Jadi kami sangat menolak dan tidak setuju akan gugatan tersebut," ujar paralegal buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Sahat Sihotang kepada wartawan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/11).

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut disahkan sebelumnya pada 2 November 2011. UU tersebut memberikan legitimasi hukum kepada paralegal untuk membantu mengadvokasi masyarakat, utamanya tidak mampu. Namun kemudian, gerak mereka terganggu. Beberapa pengacara yang tergabung dalam Pengacara Dominika mengajukan uji materi ke MK.

"Kami mendampingi warga, seperti akta kelahiran telah berhasil membuat 1.050 akta gratis. Kami membantu bagaimana caranya mereka mendapatkan haknya, andaikata uji UU diterima MK, yang dirugikan adalah kaum marginal," imbuh Nenek Della, paralegal dari komunitas korban penggususan.

Acara diskusi yang dihadiri belasan paralegal ini sekaligus memberikan pernyataan sikapnya secara bergantian.

Isi pernyataan sikap tersebut yang pertama adalah meminta MK menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Kedua, meminta Kemenkumham segera menyelesaikan PP dan Permen terkait paralegal. Dan yang terakhir meminta aparat penegak hukum menghargai keberadaan mereka.(nwk/nwk/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2