Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Ulil Abshar Abdallah Mengibaratkan, 'Darurat Mengganti Anas, Sama dengan Darurat Memakan Babi'
Friday 15 Feb 2013 17:47:46
 

Ulil Abshar Abdallah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang ganjing prahara Partai Demokrat memasuki babak baru, dimana sesaat menjelang Rapimnas Partai Demokrat di Hotel Sahid, Minggu (17/2), dalam surat undangan Rapimnas yang hanya ditandatangani oleh sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik, dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, tampa tanda tangan Anas Urbaningrum.

Menanggapi hal ini, Ulil Abshar Abdallah; Ketua Pusat Pengembangan Partai Demokrat menyebutkan bahwa, "menonaktifkan mas Anas perlu agar dapat berkonsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. Dan ini sesuai poin ke 6 instruksi Dewan Pembina kami Pak SBY," ujar Ulil, Jumat (15/2).

Ditambahkannya, perlu bagi kami memilih figur baru di Demokrat, dan bila nanti mas Anas terbukti bersih melalui proses hukum, maka tugas kita memperbaiki citra mas Anas.

"Dalam keadaan darurat anda dibolehkan makan babi, boleh kalau darurat. Bagi kami penting nahkoda baru di internal kami, dan kami bicarakan agar muncul satu keputusan membawa figur baru," kata Ulil Abshar Abdallah.

Alhamdulillah sekali yang kami pandang penting dalam partai memastikan secara simbolis, bahwa mereka semua pengurus meneken pakta integritas.

Dan di Demokrat itu hanya ada 1 kubu, yaitu kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan semua pengurus sudah menekennya.

"Sudah Bai'at untuk loyal pada SBY, karena tidak mungkin berkhianat," tambahnya.

"Agar mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Demokrat saat ini benar-benar telah berubah. Serta meminta seluruh DPD dan DPC kompak bersama-sama membangun kembali Partai yang kami cintai ini," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2