Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Umar Patek
Umar Patek di Balik Kasus Bom Bima
Monday 25 Jul 2011 13:10:
 

Istimewa
 
*Pemerintah Tempuh Upaya Pemulangannya dari Pakistan

JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol. (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan Umar Patek terkait dengan Bom yang meledak di pondok pesantren (ponpes) Umar Bin Khatab di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga dipatikan terlibat dengan kasus bom wilayah Indonesia serta jaringan kelompok teroris yang ada di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, untuk memeriksa yang bersangkutan, aparat keamanan masih mengalami kendala. Pasalnya, Umar Patek yang telah berhasil ditangkap pemerintah Pakistan, sulit untuk dipulangkan ke Indonesia. Atas dasar ini, belum bisa dipastikan petugas bisa memeriksa untuk meminta keterangannya sebagai bahan penting untuk membongkar jaringan teroris di Indonesia.

"Masih terus kami jajaki pemulangannya. Atau setidaknya untuk memeriksa dia. Saat ini masih berlangsung proses negosiasi G to G (antar kedua pemerintahan-red). Mungkin saja (dipulangkan). Tapi kami harus tetap menghormati yuridiksi negara lain," ujar Ansyad kepada wartawan di sela-sela acara Rakor Penanggulangan Terorisme di Wilayah Indonesia yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut dia, Umar Patek pasti bisa dideportasi pemerintah Pakistan, namun belum bisa diketahui kapan. "Pakistan pasti mengembalikan, karena dia warga negara Indonesia. Umar Patek adalah orang paling dicari pemerintah Indonesia, karena dia diduga terlibat dalam Bom Bali I dan Bom di Malam Natal. Meski tak bisa dijerat dengan UU Antiterorisme bisa dijerat dengan KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutur dia.

Lebih jauh, Ansyad menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data mengenai keterlibatan kelompok teroris di sejumlah wilayah di Tanah Air. Kelompok Bima merupakan bagian dari Kelompok Poso yang memiliki 10 senjata api dan diduga memiliki kaitan dengan Umar Patek. "Kalau saya bilang, JAT (Jamaah Anshorut Tauhid-red) kaitannya ke mana dan siapa pimpinannya," ujar purnawirawan Polri bintang dua ini.

Sedangkan, Hari Kuncoro, teroris yang ditangkap di Pekalongan merupakan adik ipar Dulmatin. Ia yang memfasilitasi Dulmatin dan Umar Patek dari Filipina Selatan lewat Nunukan. Abrori ada kaitannya dengan Palu dan Poso. “Aparat keamanan masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," jelas Ansyad.

Sebelumnya, Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada awal Maret lalu, melalui operasi rahasia pasukan gabungan Pakistan. Kota ini merupakan tempat persembunyian pemimpin al Qaeda, Osama bin Laden yang telah dibunuh pasukan khusus AS. Sejak ditangkap, Umar Patek ditahan pemerintah Pakistan. Umar diduga terlibat sejumlah peledakan rumah ibadah di sejumlah wilayah Indonesia pada malam Natal 2000 lalu. Selain itu, juga diduga menjadi salah satu otak Bom Bali I yang menewaskan lebih dari 200 orang yang sebagian besar warga asing.

Umar Patek juga diduga berada di balik kelompok teroris yang berada di Sumatera, Jawa, Poso, Ambon, Kalimantan dan Bima. Anggota jaringan ini saling terkait. Sedangkan keterlibatan Umar Patek dalam kasus Bom Bima, diketahui aparat setelah melakukan menangkap pimpinan ponpes Abrori. Kini, ia masih menjalani penahanan untuk diperiksa secara intensif di Mapolda NTB. Abrori serta korban tewas dalam bom Bima, Firdaus diketahui anggota JAT yang merupakan organisasi yang sama dengan Umar Patek.(biz/ans)



 
   Berita Terkait > Umar Patek
 
  Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
  Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
  Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
  Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
  Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2