Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Undang DPR, KPK Paparkan Hasil Kajian Pencegahan Korupsi
Wednesday 18 Dec 2013 15:08:32
 

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi pada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di hadapan jajaran pimpinan DPR, Rabu (18/12), di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, kajian pencegahan korupsi telah dilaksanakan pada September-Desember 2013. Sebagai tindak lanjutnya, KPK memaparkan hasil kajian dan meminta DPR untuk menyampaikan rencana tindak atas hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan.“KPK berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR, yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Untuk selanjutnya, KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut,” papar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Disampaikan dalam kajian, KPK menemukan potensi masalah baik yang bersifat umum maupun potensi masalah khusus terkait pelaksanaan tiap fungsi. Permasalahan umum mencakup kelemahan pengaturan proses lobbying, rekrutmen tenaga ahli dan imparsialitas di Badan Kehormatan (BK). Sementara permasalahan terkait fungsi legislasi antara lain meliputi kriteria pengusulan program legislasi nasional (prolegnas) dan celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang undang (RUU). Terkait fungsi anggaran, potensi masalah antara lain mencakup kerawanan penyusunan dan alokasi dana optimalisasi serta proses pembahasan anggaran di DPR yang terlalu detil. Ketiadaan kriteria yang spesifik dalam menentukan obyek pengawasan merupakan potensi masalah yang ditemukan dalam fungsi pengawasan DPR.

Atas identifikasi permasalahan tersebut, KPK merekomendaskan sejumlah upaya perbaikan, baik terkait aspek individu, sistem maupun politik. Terkait aspek individu, misalnya KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam penyampaian pertanggungjawaban lobi dengan mempublikasikan informasi hasil kegiatan lobi yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan fraksi.

Terkait aspek sistem, di antaranya KPK mendorong untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga ahli dan juga dalam penanganan aduan di BK selain terus meningkatkan imparsialitas penanganan aduan dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan kepada masyarakat. Demikian juga terkait pelaksanaan tiap fungsi DPR, perlu ditetapkan kriteria prolegnas dan akses informasi publik terkait draft RUU dan proses pembahasannya, penyederhanaan prosedur dalam pembahasan undang undang, penyusunan kriteria dalam pemilihan obyek pengawasan yang harus ditetapkan secara jelas, serta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan mekanisme, kriteria, peruntukkan dan pembiayaan dana optimalisasi. Sementara, terkait aspek politik dalam pelaksanaan fungsi anggaran perlu didefinisikan ulang mengingat keterbatasan waktu dan dukungan teknis dari sistem pendukung DPR kepada anggota.

KPK berharap perbaikan dapat segera dilakukan secepatnya agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi DPR sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Secara umum, pengkajian sistem merupakan amanat Pasal 14 Undang Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Kajian sistem dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistemik yang berpotensi korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.(rls/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2