Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ala Kantor Samsat Cikokol
2021-01-14 11:34:10
 

Tampak di depan kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang.(Foto: BH /mos)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Menyikapi penyebaran Covid-19 yang semakin masif akhir-akhir ini, sejumlah upaya disiapkan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu dari unsur perorangan maupun unsur lembaga negara atau instansi pemerintahan.

Seperti yang sudah diterapkan kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang.

Kepala Unit Samsat Cikokol, Ajun Komisaris Polisi Miken Fendriyati, lewat siaran pers yang dikirimkan kepada Berita HUKUM, Rabu,13 Januari 2021, mengemukakan upaya yang sudah dilakukan oleh jajarannya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya dengan mempedomani program yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil lmran, soal pembentukan 'Program Kantor Tangguh'.

"Kami mendukung penuh program Kantor Tangguh yang digagas oleh Bapak Kapolda. Adapun tujuan program ini yakni untuk menyeleksi secara ketat bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan pajak ataupun pengurusan surat-surat kendaraan," kata Miken.

Penerapan program tersebut, kata Miken, diwujudkan dengan pemberlakukan beberapa aturan secara disiplin.

"Karenanya, bagi yang tidak berkepentingan untuk pengurusan surat maupun pajak kendaraan bermotornya dilarang keras untuk memasuki area/halaman Samsat Cikokol. Ini perintah yang harus diperhatikan bersama," ujar Miken.

Selain upaya tersebut, pihaknya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat atau wajib pajak yang akan memasuki wilayah kantor Samsat Cikokol agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan benar dan tepat.

"Situasi saat ini beda. Perlu perlakuan khusus dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Penularan virus covid-19 terjadi di mana-mana. Maka penerapan Kantor Tangguh ini sebagai salah satu upaya kami-Samsat Cikokol untuk mencegah dan menekan angka penularan virus Corona ini. Kami juga sekaligus ajak masyarakat untuk terus memperhatikan gerakan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas," tutur Miken.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2