TANGERANG, Berita HUKUM - Menyikapi penyebaran Covid-19 yang semakin masif akhir-akhir ini, sejumlah upaya disiapkan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu dari unsur perorangan maupun unsur lembaga negara atau instansi pemerintahan.
Seperti yang sudah diterapkan kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang.
Kepala Unit Samsat Cikokol, Ajun Komisaris Polisi Miken Fendriyati, lewat siaran pers yang dikirimkan kepada Berita HUKUM, Rabu,13 Januari 2021, mengemukakan upaya yang sudah dilakukan oleh jajarannya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya dengan mempedomani program yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil lmran, soal pembentukan 'Program Kantor Tangguh'.
"Kami mendukung penuh program Kantor Tangguh yang digagas oleh Bapak Kapolda. Adapun tujuan program ini yakni untuk menyeleksi secara ketat bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan pajak ataupun pengurusan surat-surat kendaraan," kata Miken.
Penerapan program tersebut, kata Miken, diwujudkan dengan pemberlakukan beberapa aturan secara disiplin.
"Karenanya, bagi yang tidak berkepentingan untuk pengurusan surat maupun pajak kendaraan bermotornya dilarang keras untuk memasuki area/halaman Samsat Cikokol. Ini perintah yang harus diperhatikan bersama," ujar Miken.
Selain upaya tersebut, pihaknya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat atau wajib pajak yang akan memasuki wilayah kantor Samsat Cikokol agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan benar dan tepat.
"Situasi saat ini beda. Perlu perlakuan khusus dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Penularan virus covid-19 terjadi di mana-mana. Maka penerapan Kantor Tangguh ini sebagai salah satu upaya kami-Samsat Cikokol untuk mencegah dan menekan angka penularan virus Corona ini. Kami juga sekaligus ajak masyarakat untuk terus memperhatikan gerakan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas," tutur Miken.(bh/mos/amp) |