JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh kader Partai Demokrat (PD) yang dipecat lantaran mendorong kongres luar biasa (KLB) untuk melengserkan kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bereaksi.
Ketujuh kader itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu kader lain, yakni Marzuki Alie atas pelanggaran etika.
Terkait pemecatan tersebut, eks politikus Partai Demokrat, Darmizal mengatakan, bahwa dirinya dan 7 kader senior lainnya tentu akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terkait pemecatan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam waktu dekat ini kami lakukan pelaporan ke PTUN," kata Darmizal kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/2).
Darmizal mengklaim, 7 orang yang dipecat akan mengajukan gugatan, termasuk Marzuki Alie, yang dipecat karena pelanggaran etik.
"Benar demikian (7 orang termasuk Marzuki Alie)," ujarnya.
Lanjut Darmizal menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas kesewenangan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat.
"Kita lawan dengan menggugat. Supaya jadi pembelajaran di kemudian hari. Tidak ada lagi semena-mena, mekanisme dan hukum di atas segalanya," tandasnya.
"Sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik," cetusnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader.
Dimana pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jum'at (26/2).(pjs/bh/amp) |