Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Usai Dipecat, Darmizal dan 7 Kader Ini akan PTUN-kan Ketum PD AHY
2021-02-28 01:36:46
 

Mantan politisi senior Partai Demokrat Darmizal saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh kader Partai Demokrat (PD) yang dipecat lantaran mendorong kongres luar biasa (KLB) untuk melengserkan kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bereaksi.

Ketujuh kader itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu kader lain, yakni Marzuki Alie atas pelanggaran etika.

Terkait pemecatan tersebut, eks politikus Partai Demokrat, Darmizal mengatakan, bahwa dirinya dan 7 kader senior lainnya tentu akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terkait pemecatan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam waktu dekat ini kami lakukan pelaporan ke PTUN," kata Darmizal kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/2).

Darmizal mengklaim, 7 orang yang dipecat akan mengajukan gugatan, termasuk Marzuki Alie, yang dipecat karena pelanggaran etik.

"Benar demikian (7 orang termasuk Marzuki Alie)," ujarnya.

Lanjut Darmizal menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas kesewenangan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat.

"Kita lawan dengan menggugat. Supaya jadi pembelajaran di kemudian hari. Tidak ada lagi semena-mena, mekanisme dan hukum di atas segalanya," tandasnya.

"Sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik," cetusnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader.

Dimana pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jum'at (26/2).(pjs/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2