Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Benny K: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Thursday 28 Feb 2013 13:26:22
 

Benny K. Harman, mantan ketua Komisi III DPR RI usai diperiksa KPK, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III Benny K Harman telah usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) terkait dugaan korupsi Simulator SIM. Sebagai orang yang pernah menjabat ketua komisi III di DPR RI, Benny K Harman mengaku tidak tahu apakah Simulator SIM pernah dibahas di Komisi III atau tidak.

Saat menjalani pemeriksaan, Benny K mengaku ditanya soal tugas dan fungsi ketua komisi III. Benny tidak menjelaskan dengan detail apa saja materi pemeriksaan. "Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi komisi III. Kemudian menjeaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan," katanya, Kamis (28/2).

Selain itu, kata Benny K, dirinya juga menjelaskan tugas dan fungsi komisi III, serta badan anggaran komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran. Benny belum bisa membantah tudingan Nazaruddin bahwa sebagian anggota komisi III saat itu terlibat kasus Simulator SIM. "Belum tahu, kita tunggu hasil pemeriksaan," tambahnya.

Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku belum tahu persis apakah saat dirinya menjabat ketua komisi III pernah membahas proyek Simulator. "Belum tahu, kita tidak membahas proyek, kita lihat saja," ujarnya sembari meninggalkan wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Orang yang dituding itu adalah anggota DPR RI yakni Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, serta Herman Hery.

Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dalam tudingan itu, Nazaruddin tidak menjelaskan secara detail keterlibatan tiga anggota DPR RI itu. (bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2