Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Brigjen Didik Purnomo Kabur
Wednesday 20 Feb 2013 14:55:56
 

Para awak media yang biasa standby di KPK, Selasa (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Korlantas Polri, Didik Purnomo lari dari kejaran wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2). Ketika para awak media mencoba mengonfirmasi, Didik langsung berlari mulai dari lobi KPK hingga jalan Rasuna Said atau di depan gedung KPK. Didik hanya berkomentar bahwa dirinya ditanya oleh penyidik perihal pengadaan barang dan jasa Simulator SIM.

Didik memberikan komentar ketika mobilnya belum juga datang. Padahal ia sudah berada di pinggir jalan. Nah, terpaksa dirinya tidak bisa berlari lagi. Didik tampak kebingungan karena mobilnya belum datang. Nah, disaat itu ia seperti dengan terpaksa memberikan sedikit komentar tentang pemeriksaannya.

Menurut Didik, pemeriksaan dirinya adalah kroscek yang dilakukan penyidik KPK mengenai keterangan saksi-saksi. "Pertanyaannya (penyidik) hanya dikroscek saja apa yang diberikan saksi mengenai pengadaan-pengadaan barang dan jasa itu aja. Sudah, cukuplah," katanya tanpa membelakangi kamera para wartawan.

Tak lama kemudian, mobil yang akan ia tumpangi datang. Ketika itu pula ia langsung meluncur memasuki ke dalam mobilnya.

Didik Purnomo hanya diperiksa 4 jam oleh KPK. Jenderal Polisi bintang satu itu, tiba di kantor KPK pukul 10:20 WIB dan keluar sekitar pukul 14:00 WIB. Didik merupakan salah seorang tersangka dari kasus itu, namun pemeriksaan hari ini kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka atasannya, yakni Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

Bawahan tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo ini diperiksa untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialirkan Djoko Susilo ke aset perumahan.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Didik memang diperiksa untuk kasus TPPU Djoko Susilo. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TPPU DS," katanya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2