Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Usai Diperiksa KPK, Rusli Ngotot Tak Terlibat Skandal PON
Friday 25 Jan 2013 17:00:54
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rusli Zainal, Gubernur Riau telah usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1) sekitar pukul 15:10 WIB tadi. Meski dirinya terus dilibatkan kasus korupsi PON Riau ke-18 tahun 2012 lalu, tapi dirinya tetap ngotot tidak ikut terlibat dalam skandal pesta olahraga empat tahunan itu. Ia diperiksa KPK sejak pukul 09:10 WIB pagi tadi.

Dalam pemeriksaan itu, politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai kapasitas saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD Riau non Aktif. "Ya tadi saya ditanyakan untuk kesaksian 7 anggota DPRD yang sekarang ditahan," kata Rusli sebelum meninggalkan gedung KPK.

Menurut Rusli, dari sejumlah tersangka kasus PON Riau, saat ini sudah ada dua tersangka yang secara sah terbukti bersalah. Namun, masih katanya, dalam proses hukum keduanya itu, dirinya sudah terbukti tidak terlibat. "Kemaren kan 3 atau 2 orang sudah diberikan kesaksian. Jadi sama dengan anggota DPRD sebelumnya, dan bahkan dari 3 atau 2 orang yang sebelumnya kan sudah ada yang divonis dan Alhamdulillah saya tidak ikut memerintahkan dan sudah terbukti secara inkracht," tambahnya.

Jika melihat proses hukum kasus PON ini. Sampai detik ini belum ada satu tersangka pun yang sudah inkracht bersalah. Ada dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yang sudah divonis bersalah, yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar, dan M Dunir dari fraksi PKB, dan keduanya itu telah divonis pidana empat tahun penjara. Namun mereka masih dalam proses banding. Bahkan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, juga kini sedang menjalani proses persidangan.

Namun lagi-lagi Rusli menyebut bahwa tersangka yang kini sedang menjalani proses persidangan itu, Rusli menyebut sudah inkracht. Lalu mengenai perintah perubahan revisi itu bagaimana?, katanya ada perintah dari Anda?, Rusli menegaskan bahwa dirinya tidak memerintahkan untuk merubah merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang anggaran tahun jamak proyek pembangunan veneu PON. "Oh gak ada. Kan ada orang sudah divonis kan, nah disitu kan saya sudah tidak ada," ujar Rusli ngotot.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2