Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Usai Diperiksa Tujuh Jam, Wa Ode Nurhayati Menangis
Monday 16 Jan 2012 23:37:18
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PAN ini diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Wa Ode Nurhayati tidak langsung keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1). Ia memilih duduk di ruang tunggu bersama kuasa hukumnya yang juga kakak kandungnya Wa Ode Nur Zainab. Mereka terlihat berbincang serius.

Meski tidak terdengar apa yang dibicarakan tersebut, tapi saat Wa Ode berbicara dengan kakaknya itu, terlihat menitikan air mata. Pembicaraan mereka diduga terkait pemeriksaan yang dijalaninya di KPK.

Wa Ode benar-benar terlihat emosional dan terus menitikan air mata. Tidak beberapa lama kemduian, keduanya dihampiri dua kuasa hukum lainnya. Mereka bergabung dan berbicara dengan Wa Ode Nurhayati. Selanjutnya, Wa Ode kembali tegar dan tidak lagi tampak emosinal.

Seorang kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Ary Nizam membantah jika kliennya menangis usai menjalani pemeriksaan. Jika Wa Ode terlihat emosional ketika berbicara dengan Wa Ode Nur Zianab, karena keduanya memiliki hubungan darah, sehingga Wa Ode mencurahkan uneg-unegnya kepada Nur Zainab yang merupakan kakak kandungnya.

Namun, Ary menyatakan bahwa kliennya kecewa terhadap pemeriksaan kali ini. Sebab, diduga pihaknya mengira dengan penetapan tersangka tersebut, KPK sudah memeriksa pada subsatnsi yang menyangkut kasus korupsi PPID. “Ternyata, KPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas mengenai identitas pribadi Wa Ode. Hal ini yang mungkin membuatnya kecewa,” ungkap dia.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati ketika ditanya hal itu, membenarkan bahwa KPK hanya memeriksa identitas dirinya. Tapi dirinya harus menjalani dua kali pemeriksaan, karena laptop tim penyidik error.

"Saya diperiksa derngan Sembilan pertanyaan. Sebenarnya sudah selesai dari jam 3 sore tadi. Tapi karena laptop teman-teman (tim penyidik KPK) di dalam error, jadi pemeriksaan saya diulang lagi dari awal,” kata dia, sehingga dirinya pun berada di dalam ruang pemeriksaan hingga pukul 18.15 WIB.

Pengakuan Wa Ode ini dibenarkan kuasa hukum lainnya, Suryo Hendro Priyono. Menurut dia, kliennya hanya menjalani pemeriksaan mengenai riwayat hidup pribadi dan riwayat pekerjaannya di DPR. "Sampai harta benda ibu apa saja. Sama sekali belum pemeriksaan kewenangan yang mengarah kepada substansi kasus. Tapi tim penyidik akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan," imbuhnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2