Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Usai Diperiksa Tujuh Jam, Wa Ode Nurhayati Menangis
Monday 16 Jan 2012 23:37:18
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PAN ini diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Wa Ode Nurhayati tidak langsung keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1). Ia memilih duduk di ruang tunggu bersama kuasa hukumnya yang juga kakak kandungnya Wa Ode Nur Zainab. Mereka terlihat berbincang serius.

Meski tidak terdengar apa yang dibicarakan tersebut, tapi saat Wa Ode berbicara dengan kakaknya itu, terlihat menitikan air mata. Pembicaraan mereka diduga terkait pemeriksaan yang dijalaninya di KPK.

Wa Ode benar-benar terlihat emosional dan terus menitikan air mata. Tidak beberapa lama kemduian, keduanya dihampiri dua kuasa hukum lainnya. Mereka bergabung dan berbicara dengan Wa Ode Nurhayati. Selanjutnya, Wa Ode kembali tegar dan tidak lagi tampak emosinal.

Seorang kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Ary Nizam membantah jika kliennya menangis usai menjalani pemeriksaan. Jika Wa Ode terlihat emosional ketika berbicara dengan Wa Ode Nur Zianab, karena keduanya memiliki hubungan darah, sehingga Wa Ode mencurahkan uneg-unegnya kepada Nur Zainab yang merupakan kakak kandungnya.

Namun, Ary menyatakan bahwa kliennya kecewa terhadap pemeriksaan kali ini. Sebab, diduga pihaknya mengira dengan penetapan tersangka tersebut, KPK sudah memeriksa pada subsatnsi yang menyangkut kasus korupsi PPID. “Ternyata, KPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas mengenai identitas pribadi Wa Ode. Hal ini yang mungkin membuatnya kecewa,” ungkap dia.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati ketika ditanya hal itu, membenarkan bahwa KPK hanya memeriksa identitas dirinya. Tapi dirinya harus menjalani dua kali pemeriksaan, karena laptop tim penyidik error.

"Saya diperiksa derngan Sembilan pertanyaan. Sebenarnya sudah selesai dari jam 3 sore tadi. Tapi karena laptop teman-teman (tim penyidik KPK) di dalam error, jadi pemeriksaan saya diulang lagi dari awal,” kata dia, sehingga dirinya pun berada di dalam ruang pemeriksaan hingga pukul 18.15 WIB.

Pengakuan Wa Ode ini dibenarkan kuasa hukum lainnya, Suryo Hendro Priyono. Menurut dia, kliennya hanya menjalani pemeriksaan mengenai riwayat hidup pribadi dan riwayat pekerjaannya di DPR. "Sampai harta benda ibu apa saja. Sama sekali belum pemeriksaan kewenangan yang mengarah kepada substansi kasus. Tapi tim penyidik akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan," imbuhnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2