JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PAN ini diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Wa Ode Nurhayati tidak langsung keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1). Ia memilih duduk di ruang tunggu bersama kuasa hukumnya yang juga kakak kandungnya Wa Ode Nur Zainab. Mereka terlihat berbincang serius.
Meski tidak terdengar apa yang dibicarakan tersebut, tapi saat Wa Ode berbicara dengan kakaknya itu, terlihat menitikan air mata. Pembicaraan mereka diduga terkait pemeriksaan yang dijalaninya di KPK.
Wa Ode benar-benar terlihat emosional dan terus menitikan air mata. Tidak beberapa lama kemduian, keduanya dihampiri dua kuasa hukum lainnya. Mereka bergabung dan berbicara dengan Wa Ode Nurhayati. Selanjutnya, Wa Ode kembali tegar dan tidak lagi tampak emosinal.
Seorang kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Ary Nizam membantah jika kliennya menangis usai menjalani pemeriksaan. Jika Wa Ode terlihat emosional ketika berbicara dengan Wa Ode Nur Zianab, karena keduanya memiliki hubungan darah, sehingga Wa Ode mencurahkan uneg-unegnya kepada Nur Zainab yang merupakan kakak kandungnya.
Namun, Ary menyatakan bahwa kliennya kecewa terhadap pemeriksaan kali ini. Sebab, diduga pihaknya mengira dengan penetapan tersangka tersebut, KPK sudah memeriksa pada subsatnsi yang menyangkut kasus korupsi PPID. “Ternyata, KPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas mengenai identitas pribadi Wa Ode. Hal ini yang mungkin membuatnya kecewa,” ungkap dia.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati ketika ditanya hal itu, membenarkan bahwa KPK hanya memeriksa identitas dirinya. Tapi dirinya harus menjalani dua kali pemeriksaan, karena laptop tim penyidik error.
"Saya diperiksa derngan Sembilan pertanyaan. Sebenarnya sudah selesai dari jam 3 sore tadi. Tapi karena laptop teman-teman (tim penyidik KPK) di dalam error, jadi pemeriksaan saya diulang lagi dari awal,” kata dia, sehingga dirinya pun berada di dalam ruang pemeriksaan hingga pukul 18.15 WIB.
Pengakuan Wa Ode ini dibenarkan kuasa hukum lainnya, Suryo Hendro Priyono. Menurut dia, kliennya hanya menjalani pemeriksaan mengenai riwayat hidup pribadi dan riwayat pekerjaannya di DPR. "Sampai harta benda ibu apa saja. Sama sekali belum pemeriksaan kewenangan yang mengarah kepada substansi kasus. Tapi tim penyidik akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan," imbuhnya.(inc/spr)
|