Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
2024-10-09 09:30:04
 

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.(Foto; Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka itu diumumkan seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Minggu (6/10).

"(Dasar Penetapan Tersangka) Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10)

Selain Gubernur Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL),  pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Dan, dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ghufron menjelaskan, Gubernur Sahbirin Noor diduga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap dan keenam tersangka diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalimantan Selatan. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dalam OTT dan bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan pada Minggu malam (6/10).

"Benar (ada OTT (di Kalsel))," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (6/10).

Ghufron menjelaskan, sebelum empat pejabat Pemprov Kalsel yang ditangkap KPK dalam OTT pada Minggu malam. Dua orang (pihak swasta) lebih dulu digiring ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak tersebut kita bawa (ke KPK) bertahap," ujar Ghufron, Senin sore (7/1).

Dalam penangkapan itu, tambah Ghufron, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp10 miliar lebih.

"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung," beber Ghufron.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2