JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman yang baru saja bertarung dalam pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3). Politisi Partai Demokrat ini akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny mengaku ia datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan dalam sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga super body itu.
Benny yang merupakan eks Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku dipanggil KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada kasus yang telah menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini. Seperti diketahui, Benny pernah diperiksa bersama tiga rekannya yang juga anggota DPR RI. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, dan Herman Hary. "Pemeriksaan lanjutan," ujar Benny kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Benny tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat. Ketika ditanya lebih lanjut soal pemeriksaannya, Benny lebih memilih tutup mulut.
Sementara ketika dikonfirmasi pada Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Benny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Priharsa.
Pemeriksaan terhadap Anggota DPR FPD itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis (28/2) lalu. Pada pemeriksaan itu, Benny mengaku tidak tahu apakah proyek Simulator SIM pernah dibahas di Komisi III atau tidak. Menurutnya, kala itu ia hanya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi anggota DPR khususnya komisi yang ia pimpin dan tupoksi komisi III, serta badan anggaran komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran.
Pemeriksaan pertama lalu, ia mengaku ditanya soal kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III. "Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi komisi III. Kemudian menjeaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan," kata Benny kala itu.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din) |