Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Usai Tarung di Pilgub NTT, Benny K Harman Diperiksa KPK Soal Simulator
Tuesday 19 Mar 2013 11:45:39
 

Benny K Harman BHH.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman yang baru saja bertarung dalam pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3). Politisi Partai Demokrat ini akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM.

kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny mengaku ia datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan dalam sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga super body itu.

Benny yang merupakan eks Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku dipanggil KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada kasus yang telah menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini. Seperti diketahui, Benny pernah diperiksa bersama tiga rekannya yang juga anggota DPR RI. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, dan Herman Hary. "Pemeriksaan lanjutan," ujar Benny kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Benny tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat. Ketika ditanya lebih lanjut soal pemeriksaannya, Benny lebih memilih tutup mulut.

Sementara ketika dikonfirmasi pada Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Benny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Priharsa.

Pemeriksaan terhadap Anggota DPR FPD itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis (28/2) lalu. Pada pemeriksaan itu, Benny mengaku tidak tahu apakah proyek Simulator SIM pernah dibahas di Komisi III atau tidak. Menurutnya, kala itu ia hanya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi anggota DPR khususnya komisi yang ia pimpin dan tupoksi komisi III, serta badan anggaran komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran.

Pemeriksaan pertama lalu, ia mengaku ditanya soal kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III. "Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi komisi III. Kemudian menjeaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan," kata Benny kala itu.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2