Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Demo Petani
Usai Unjuk Rasa di Kantor Gita Wirjawan, Petani Berpindah ke Kantor Dahlan Iskan
Tuesday 17 Sep 2013 16:34:33
 

Suasana Para Petani Berdemo di Monas.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kecewa, karena Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak berada di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jl Ridwan Rais, Jakarta. Merasa kecele, akhirnya ribuan petani bergeser ke kantor Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jl Merdeka Selatan, Jakarta yang jaraknya berdekatan, Selasa (17/9).

Para pendemo juga mensurai-sorak soraikan lagu Perjuangan, dan membawa spanduk yang bertuliskan; "KPK segera periksa Gita Wirjawan, Indikasinya kuat terlibat Dalam Penyimpangan Impor Gula Mentah 240.000 ton".

Hari ini, sebanyak sekitar 3.000 massa Petani Tebu dari seluruh Indonesia yang awalnya berkumpul di kantor Kemendag. Mereka berdatangan karena maraknya gula impor yang merembes ke pasaran.

"Ternyata hari ini, Mendag sedang mendampingi presiden, Wamendag pun tidak ada tanpa keterangan. Kita percuma di sini, nggak ada menterinya, kita langsung ke BUMN," ungkap Ketua Umum DPN APTRI Sumitro di lokasi.

Saat di kantor BUMN, para pengunjuk rasa mencurahkan tuntutannya antaralain soal banyaknya pabrik gula kristal putih (GKP) lokal yang kondisinya sudah tidak layak. Padahal di satu sisi, pabrik gula rafinasi yang bahan baku raw sugar impor terus berkembang pesat, dengan kondisi permesinan yang baru.

"Pabrik gula kita sudah tua, pabrik gula rafinasi berbahan baku impor sudah mulai banyak," katanya.

Dari catatan Sumitro, tahun 2012 lalu ada 8 pabrik gula rafinasi yang berdiri. Di tahun 2013 ini, pabrik gula rafinasi terus berkembang dengan berdirinya 4 pabrik gula rafinasi baru.

"Tahun 2012 lalu ada 8 pabrik gula rafinasi, tahun 2013 mulai ada 3-4 pabrik gula rafinasi baru. Ini jelas mematikan petani," ujarnya.

Seperti diketahui, para petani tebu selama ini menggantungkan hasil produksinya untuk dijual ke pabrik-pabrik gula kristal putih yang umumnya milik BUMN dan kondisinya sudah tua. Sementara pabrikan gula rafinasi umumnya dimiliki oleh swasta, yang bahan bakunya beralasal dari gula mentah, atau raw sugar impor.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2