Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Usulan Marzuki Alie, Serangan KPK Jilid II
Tuesday 02 Aug 2011 18:18:50
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bagian dari babak baru penyerangan terhadap institusi KPK. Hal ini merupakan bagian dari grand scenario untuk menghabisi KPK Jilid II. Serangan KPK jilid I sudah gagal terhadap Bibit-Chandra, karena saat itu KPK dapat dukungan publik.

“Bisa jadi ini serangan KPK jilid II. Memang kurang dahsyat, tapi jelas arahnya sudah bisa terbaca," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, grand scenario serangan terhadap KPK adalah yang diinginkan jaringan para koruptor dengan tujuan agar KPK tak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Untuk itu, publik dan anggota DPR diminta untuk menelaah lebih jauh tujuan di balik pernyataan Marzuki Alie tersebut. "Makanya kita harus melawan," tegasnya.

Sudding tidak sependapat dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin yang menganggap kritikan terhadap Marzuki adalah suatu hal yang konyol. Kata Sussing, memang benar Konstitusi UUD 1945 mendukung adanya kebebasan menyatakan pendapat. Tetapi posisi Marzuki saat menyampaikan pernyataan tidak dilihat sebagai seorang pribadi warga negara biasa, mlainkan seorang ketua DPR.

“Karena dia seorang Ketua DPR, itu bisa menimbulkan kontroversi. Semangat pemberantasan korupsi lagi giat-giatnya, tapi kenapa tiba-tiba dia sebagai juru bicara DPR hendak mewacanakan membubarkan KPK dan mengampuni koruptor?” tegasnya

Sementara itu, anggota Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak semua pihak untuk tidak terlalu lama berdebat soal wacana pembubaran KPK. Alasannya, hal tersebut tidak ada relevansi. "Eksistensi KPK bukan isu utama saat ini. Penyelesaian dan proses hukum kasus dugaan suap Wisma Atlet harus adalah fokus perhatian bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Politisi asal Partai Golkar ini justru mendesak KPK segera menuntas perkara dugaan suap pembangunan wisma Atlet di Sumatera Selatan. Termasuk, dugaan kongkalikong oknum KPK dengan politisi di DPR. "Saya menilai wacana pembubaran KPK sebagai upaya untuk mendorong publik segera melupakan kasus dugaan suap Wisma Atlet, serta tidak lagi menanggapi serangan balik yang pastinya akan terus dilancarkan Muhammad Nazaruddin," katanya.(rob/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2