Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Usulan Marzuki Bubarkan KPK Menuai Kecaman
Friday 29 Jul 2011 18:43:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Usulan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyarankan KPK dibubarkan akibat pimpinanya dianggap tak kredibel lagi, langsung mendapat kecaman. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Ia menyatakan tak setuju atas usulan pembubaran KPK. "Saya termasuk yang tidak setuju," kata politisi PDI tersebut yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat(29/7).

Menurut Pramono, KPK telah menjadi antibodi korupsi yang berlangsung secara sistemik dari waktu ke waktu. Jika ada yang ingin membubarkan KPK, berarti sengaja untuk menghilangkan antibodi dan membuarkan korupsi semakin lebih merajalela. "Kalau ada pimpinan yang salah ya mereka yang harus bertanggung jawab, bukan KPK yang dibubarkan," tandasnya.

Pramono juga tidak setuju dengan usulan Marzuki lagi yang meminta para koruptor dimaafkan. Pemikiran seperti itu dikhawatirkan akan membuat orang berlomba-lomba menjadi koruptor. Mestinya hukum ditegakkan, sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberi ruang untuk melakukan negoisasi dan transaksi. "Sekali lagi saya tidak setuju. Kalau (dimaafkan) begitu, orang jadi berlomba-lomba menjadi koruptor. Negara ini bisa makin hancur,” tegasnya.

Tak hanya politisi PDIP, ternyata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga bersikap serupa. Ia tidak setuju dengan wacana pemaafan bagi koruptor. Ical menilai koruptor bagaimana pun harus dihukum. "Kalau koruptor harus ada penalti, ada hukuman. Ya seperti bapak marahi anaknya," kata dia.

Sikap Aburizal ini dikuatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad. Menurutnya, KPK jangan dibubarkan. Jika memang ada orang-orang yang tidak beres di KPK harus dikeluarkan, bukan lembaganya yang dihilangkan. KPK secara institusi bagus. Hanya saja ada oknumnya yang tidak bersih. “Kalau orangnya bermasalah ya harus dikeluarkan, bukan rumahnya yang dibakar," ujar Fadel.

Sementara itu, pemerhati antikorupsi Fadjroel Rahman siap berhadapan dengan Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK. Pernyataan Marzuki itu adalah sikap orang kecewa dengan berjalannya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintahan SBY-Boediono.

“Ide (pembubaran KPK) itu harus ditolak, karena masih banyak figur-figur yang memiliki kompetensi untuk menjadi pimpinan KPK. Kalau para koruptor diampuni, mungkin Marzuki ingin negara ini jadi negara halal-bihalal. Modal sebagai orang baik memang tak cukup menjadi pimpinan KPK. Tapi, pimpinan KPK adalah orang yang punya komitmen memberantas korupsi," kata Fadjroel.

Sesalkan Marzuki
Tak hanya kalangan luar luar, ternyata kalangan dalam Partai Demokrat juga meyesalkan pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina tersebut. Pernyataan Marzuki itu pun langsung diklaim bukan sebagai pernyataan resmi partai. “Kami sangat menyesalkan, tapi itu bukan statement resmi Partai Demokrat. Itu hanya statement atau wacana individu dari Marzuki,” kataa Ketua DPP Partai Demokrat, Ikhsan Modjo.

Ikhsan menegaskan, Partai Demokrat tak menginginkan KPK bubar. Justru KPK tetap diperkuat dan dihormati sebagai institusi terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa pejabat KPK, harus diproses Komite Etik KPK. Kami percaya dengan integritasnya,” imbuhnya.

Sedangkan KPK juga merasa kecewa dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie itu. Pernyataan politisi asal Demokrat itu tidak tepat dilontarkan pada saat ini. KPK memnag saat ini tengah dilanda badai tudingan Nazaruddin. Tapi pihaknya tengah berupaya untuk mendayagunakan badai itu untuk memperbaiki kondisi diri. “Komite Etik KPK nantinya juga akan membersihkan mana yang harus dibersihkan,” kata penasihat KPK Said Zainal Abidin.(rob/bie/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2