Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Partai Gerindra
Usulan Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Rasional
Sunday 06 Oct 2013 21:25:35
 

Acara silaturahim dan peusijuek Caleg DPRK dan DPR RI Partai Gerindra.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Usulan DPR Aceh sebesar Rp 50 miliar untuk alokasi anggaran pengukuhan Wali Nangroe, menurut politisi Partai Gerindra itu rasional.

"Ini kan baru usulan yang masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," demikian kata ketua DPC Partai Gerindra Aceh Utara, T Moni Alwi, usai acara silaturahim dan peusijuek Caleg DPRK dan DPR RI, di Komplek Pasar Gampong Alue Leuhop, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (6/10) sore.

Menurut dia, usulan boleh saja Rp 1 miliar, 1 triliun atau seberapapun, tapi nanti yang dirasionalisasikan oleh Pemerintah dengan kebutuhan realita. "Persoalan ini jangan dijadikan polemik, sebab kemudian menjadikan semakin kisruh," tukasnya.

Barangkali, tambahnya, ini harus sama-sama dengan rekan-rekan partai lain dan dukungan dari rekan-rekan pers agar memahami bahwa regulasi ini baru setingkat usulan.

"Ini kan masih usulan seperti pengajuan kredit di Bank berapapun usulannya ntar yang direalisasikan seberapa yang dibutuhkan," ujarnya.

Kalaupun usulan itu disetujui, tentu melalui tahapan-tahapan yang memang setelah dirasionalisasi terhadap kebutuhan yang memang dibutuhkan terhadap pengukuhan Wali Nangroe. Jika rasional pasti disetujui, namun bila tidak rasional, tetapi saya fikir pemerintah pasti rasional.

Gerindra berharap pada Pemilu 2014 mendatang dapat berjalan secara demokratis, aman, damai dan lancar, serta diharapkan juga mendapatkan perolehan suara yang maksimal.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2