Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Utang BPJS Kesehatan Perburuk Layanan Kesehatan
2018-03-05 22:42:09
 

Ilustrasi. BPJS Tidak Cair, RS Bunda Delima Tulis Ini.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Utang BPJS Kesehatan yang terus menumpuk di sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya, kian memperburuk layanan kesehatan bagi masyarakat. Komisi IX DPR RI memberi perhatian khusus soal ini, hingga membentuk Panja Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs) yang ingin memberi solusi kepada BPJS Kesehatan agar tidak defisit karena utang.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati yang ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3), menjelaskan, INA-CBGs ini merupakan cara pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan tagihan penyakit.

"Banyak rumah sakit mengeluhkan sistem Ina-CBGs ini. Diantaranya karena penyakit-penyakit yang terdapat dalam Ina-CBGs tidak sesuai dengan jenis-jenis pengobatan, metode treatmen, dan jenis-jenis obatnya," imbuhnya.

INA-CBGs ini sebetulnya dibuat Kemenkes secara nasional. Namun, karena rumah sakit di daerah punya standarnya masing-masing, sering kali berbenturan dengan standar pemerintah sendiri. Untuk itu, ujar Okky, BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi kembali dengan persatuan rumah sakit di setiap provinsi.

Komisi IX juga, lanjut politisi PPP ini, sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Swasta, perusahaan farmasi, dan lain-lain.

"Hasil FGD akan ditindaklanjuti agar BPJS tidak alami defisit. Akibat defisit BPJS, piutang rumah sakit pun tak terbayar. Ujungnya, berdampak pada memburuknya pelayanan kesehatan yang diterima para pasien. Rumah sakit, kan, harus membeli obat, bayar listrik, dan bayar dokter," keluh politisi dari dapil DKI Jakarta II itu.

Akibat lainnya, para dokter pun melayaninya tak sepenuh hati, karena honornya belum diterima. Masalah defisit ini, sekali lagi tutur Okky, merupakan masalah yang serius dan berdampak luas. Pemerintah diserukan Okky, harus segera mencari jalan keluarnya agar akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2