Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Vaksinasi Mandiri Bisa Jadi Alternatif Percepat Vaksinasi Nasional
2021-01-16 01:16:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah vaksinasi Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah, muncul wacana vaksinasi mandiri sebagai alternatif. Butuh waktu panjang untuk memvaksin 181,5 juta jiwa. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, vaksinasi mandiri ini bisa ditawarkan pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

"Jumlah target sasaran, kan, 181,5 juta. Kalau semua ditangani pemerintah, ya bisa saja. Tetapi, itu butuh waktu yang tidak singkat. Apalagi, wilayah Indonesia berbentuk kepulauan dan untuk distribusi vaksinnya butuh waktu lama," ucap Saleh dalam berita tertulisnya, Jumat (15/1).

Presiden sendiri sudah mendesak agar vaksinasi segera dituntaskan dalam 12 bulan dari 15 bulan yang direncanakan. Pemerintah sendiri sedang memburu waktu terutama dengan fenomena semakin naiknya orang yang terpapar Covid-19. Begitu juga dengan merebaknya varian baru virus Covid-19 di berbagai negara. Namun, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan dengan berbagai catatan.

Pertama, jelas politisi PAN ini, harus dipastikan keamanan dan mutu vaksinnya. Produsen vaksin juga harus jelas. Karena itu, vaksin tersebut harus betul-betul di bawah pengawasan BPOM RI. Kedua, pelaksanaannya harus melalui pendekatan kemanusiaan. Sedapat mungkin, harus dihindari muatan bisnis dan profit. Sebab, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pandemi yang banyak menyisakan persoalan sosial ekonomi di masyarakat.

Ketiga, vaksinasi mandiri dilakukan atas pengawasan Kemenkes dan dinkes-dinkes yang ada. Ini dimaksudkan agar mereka yang divaksin dapat termonitor dengan baik. Termasuk pengawasan pasca imunisasi. Dengan begitu, KIPI (jika ada) dapat diantisipasi sejak awal.

Diketahui, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) adalah kejadian medis yang tidak diinginkan setelah imunisasi atau vaksinasi. "Kita berharap, vaksinasi ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu, kita dapat kembali memulihkan kondisi ekonomi kita yang sedang kesulitan seperti saat ini," tutup legislator Sumut II itu.(mh/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2