Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Viralnya Berita 78 Persen Karyawan BUMN Memilih 02 Dibantah Sekjen FSP BUMN Bersatu
2019-06-13 04:16:32
 

Tampilan Media terkait berita Moeldoko mengatakan 78 persen karyawan BUMN pilih 02.(Foto: kompas)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan viralnya berita mengenai informasi adanya sebanyak 28 Direksi BUMN dan 78 persen karyawan BUMN yang memberikan dukungan pada Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo - Sandi pada Pilpres 2019 lalu dibantahkan oleh pihak Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu, diwakili oleh Tri Sasono selaku Sekjen FSP BUMN Bersatu sebagaimana pernyataan persnya di Jakarta pada Selasa (11/6).

Sebelumnya, sempat tersiar berita menurut Kepala Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muldoko ada sebanyak 78% komunitas karyawan dan Direksi BUMN memilih Pasangan 02 Prabowo Sandi.

Sumber link .. http://batam.tribunnews.com/2019/05/29/prabowo-sandi-dipilih-72-pns-dan-78-pegawai-bumn-tapi-kalah-dari-jokowi-inilah-penyebabnya Klik disini.

Tri Sasono sebagai Sekjen FSP BUMN Bersatu menjelaskan bahwa, "apa yang disampaikan Ketua KSP Muldoko itu hoaks dan tidak punya data-data yang valid yang menyatakan 78 % Pekerja dan Direksi BUMN memilih Prabowo - Sandi," ungkapnya, Selasa (11/6).

"Saat Pilpres komunitas pekerja dan Direksi BUMN tidak ikut-ikutan dalam dukung mendukung atau menjadi timses untuk paslon 01 maupun 02," tegasnya.

Sebab, sesuai surat edaran Menteri BUMN nomor SE-1/MBU/01/S/2019 tertanggal 22 January 2019 ditujukan untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, anak perusahaan BUMN dan afiliasi BUMN, dilarang melakukan aktivitas politik praktis dalam Pilpres dan Pileg, serta menjadi pengurus Parpol, Timses, Caleg, dan diharuskan mengudurkan diri.

"Apalagi jika Direksi, Dewan komisaris, Dewan pengawas dari BUMN dan anak perusahaan BUMN, jadi komisaris menjadi Cawapres wajib untuk mengundurkan diri," cetus Tri Sasono.

Walau dalam kenyataannya bahkan memang ada beberapa pengurus Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ada yang memberikan dukungan memenangkan paslon 01, "dengan mengunakan nama Koalisi Serikat Pekerja BUMN untuk Jokowi. Jadi tidak benar 28 Direksi BUMN dan 78 persen Karyawan BUMN mendukung paslon 02," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2