JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketuai Hakim Purwono Edi Santoso memvonis ringan terdakwa kasus bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jashan Ishwardas Khemnani alias (Jani) divonis dengan hukuman delapan bulan penjara. Adapun amar putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kejari Jakarta Pusat, yakni 15 tahun penjara dan atas putusan ringan ini JPU langsung mengajukan banding.
Di hubungi Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) M.Hariyadi menilai petusan majelis hakim PN Jakarta Pusat syarat dengan rekayasa dan mengusik rasa ketidak adilan, seharusnya Hakim turut serta bersama Polisi dalam memberantas peredaran narkoba, bukan malah akhirnya memberi ruang kepada bandar narkoba, dengan putusan ringan ini seharusnya Komisi Yudisial (KY) harus segara turun tangan menonaktifkan hakim dan segera memeriksa hakim Purwono Edi Santoso.
"Hakim yang memvonis perkara terdakwa kasus narkoba, seharusnya segera di periksa oleh Komisi Yudisial, dan bila KY menemukan ada, kejangalan dalam proses persidangan segera menindak hakim tersebut, bahkan kami rekomendasikan segera dipecat, agar rasa keadilan masyarakat tidak terusik,” ujar Hariyadi atau yang lebih akrab di panggil Gus Midun di Jakarta Kamis (19/12).
Di jelaskanya lebih lanjut, Keberanian hakim Purwono dalam memvonis hukuman bandar Narkoba hanya delapan bulan penjara, jelas tidak adil dan pasti ada main mata dengan terdakwa. Disisi lain kasus Fahmi di PN Jakarta Timur yang di tuduh memiliki 3 linting ganja malah di vonis 4 tahun penjara.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, dalam kasus ini tersangka Jani yang awalnya diringkus aparat Kepolisian dipimpin Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja pada Juni lalu berhasil membongkar dan menangkap para pelaku dirumahnya Jalan Sunter, Jakarta Utara dengan barang bukti 0,5 kg sabu.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya aparat Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat juga berhasil menciduk dua rekannya Rudi Hartono dan Igor Sulaiman. Rudi diciduk di Jelambar dengan barang bukti 1.900 butir ekstasi, dan Igor ditangkap di pinggir perlintasan rel Tanah Abang, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Rudi dan Igor telah divonis masing-masing dengan hukuman 12 dan 10 tahun penjara.(bhc/put)
|