JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/3) akhirnya menjatuhkan vonis pada Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Istri M Nazaruddin itu divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih berat dibanding vonis suaminya. Kala itu, Pengadilan Tipikor memvonis Nazar 4 tahun 10 bulan.
Tati Hardianti, Ketua Mejelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa, "Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 800 juta selambat-selambatnya 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk pembayaran ganti rugi," katanya.
Tati juga menerangkan, hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah, terdakwa kontraproduktif atas pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. Neneng juga mengabaikan panggilan penyidik KPK dan tidak menyerahkan diri saat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hal yang meringankan yakni Neneng masih memiliki anak yang masih kecil dan dia juga tidak pernah terlibat dalam kasus hukum," ujar Tati.
Sementara untuk uang pengganti Rp 800 juta, Neneng diminta selambat-selambatnya membayar 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta Neneng akan dilelang. Dan jika hartanya juga tidak cukup mengganti uang ganti rugi dari korupsi yang dilakukan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Ketua Majelis Hakim, menilai bahwa istri Muhamad Nazaruddin itu divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Neneng, dikenakan pasal 2 ayat (1) No. 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP pidana.
Vonis Neneng diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sedianya dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, ditambah dengan uang ganti rugi Rp 2,6 miliar. Namun, jika dibanding dengan vonis suaminya, vonis ini lebih berat. Sebab, Nazar divonis oleh hakim Tipikor pertengahan tahun 2012 lalu 4 tahun 10 bulan penjara. Namun di MA, mantan Bendahara Partai Demokrat itu akhirnya divonis 7 tahun.
Mendengar vonis Neneng, JPU mengaku akan berpikir-pikir terlebih dulu, apakah melakukan banding atai tidak. "Kami akan pikir-pikir," ujar JPU. Untuk diketahui, sidang vonis Neneng ini digelar tanpa ada terdakwa karena yang bersangkutan mengaku masih sakit.(bhc/din) |