Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
Thursday 14 Mar 2013 15:50:27
 

Majelis Hakim beserta anggotanya saat membacakan amar putusannya dalam persidangan Neneng, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/3) akhirnya menjatuhkan vonis pada Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Istri M Nazaruddin itu divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih berat dibanding vonis suaminya. Kala itu, Pengadilan Tipikor memvonis Nazar 4 tahun 10 bulan.

Tati Hardianti, Ketua Mejelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa, "Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 800 juta selambat-selambatnya 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk pembayaran ganti rugi," katanya.

Tati juga menerangkan, hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah, terdakwa kontraproduktif atas pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. Neneng juga mengabaikan panggilan penyidik KPK dan tidak menyerahkan diri saat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hal yang meringankan yakni Neneng masih memiliki anak yang masih kecil dan dia juga tidak pernah terlibat dalam kasus hukum," ujar Tati.

Sementara untuk uang pengganti Rp 800 juta, Neneng diminta selambat-selambatnya membayar 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta Neneng akan dilelang. Dan jika hartanya juga tidak cukup mengganti uang ganti rugi dari korupsi yang dilakukan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim, menilai bahwa istri Muhamad Nazaruddin itu divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Neneng, dikenakan pasal 2 ayat (1) No. 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP pidana.

Vonis Neneng diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sedianya dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, ditambah dengan uang ganti rugi Rp 2,6 miliar. Namun, jika dibanding dengan vonis suaminya, vonis ini lebih berat. Sebab, Nazar divonis oleh hakim Tipikor pertengahan tahun 2012 lalu 4 tahun 10 bulan penjara. Namun di MA, mantan Bendahara Partai Demokrat itu akhirnya divonis 7 tahun.

Mendengar vonis Neneng, JPU mengaku akan berpikir-pikir terlebih dulu, apakah melakukan banding atai tidak. "Kami akan pikir-pikir," ujar JPU. Untuk diketahui, sidang vonis Neneng ini digelar tanpa ada terdakwa karena yang bersangkutan mengaku masih sakit.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2