JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 tetap dilangsungkan meski Neneng telah meninggalkan sidang.
Neneng sebenarnya mendatangi Pengadilan Tipikor, Kamis (14/3), namun tak lama berselang perempuan bercadar itu kembali keluar dengan alasan karena masih sakit. Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu tiba sekira pukul 12:15 WIB. Neneng enggan berkomentar sedikitpun. Ia keluar dari 13:00 WIB tadi.
Tati Hardiayanti, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan keadaan Neneng. "Apakah Anda dalam keadaan sakit?," tanya Tati kepada Neneng. "Iya yang mulia," jawab Neneng.
Kemudian terjadi perdebatan JPU dengan penasehat hukum Neneng. Dimana JPU menyebut Neneng masih sanggup untuk mengikuti persidangan. Namun, penasehat hukum yang menyebut Neneng tidak bisa mengikuti persidangan. Akhirnya Majelis Hakim mengijinkan Neneng untuk meninggalkan ruang persidangan untuk melanjutkan perobatannya ke rumah sakit.
Seperti diketahui, sebenarnya sidang vonis Neneng ini dilangsungkan Kamis (7/3) lalu, namun terpaksa ditunda karena kala itu Neneng sedang dirawat di Rumah sakit. Neneng diduga mempunyi penyakit diare, Magh akut.
Namun, kendati Neneng meninggalkan ruang persidangan, bahkan kuasa hukumnya pun ikut keluar. Sidang putusan vonis tetap dilanjutkan. Saat ini, pembacaan vonis oleh hakim masih berlangsung.
Kuasa Hukum Neneng, Rufinus Hutafuruk sebelum meninggalkan sidang mengatakan, jika persidangan ini tetap berlangsung, maka ia mengaku tidak adil. "Seharusnya beliau (majelis hakim) bisa paham kondisi klien kami yaitu harus ditunda," katanya diluar ruang sidang.
Seperti diketahui, Neneng dituntut JPU tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Dalam dakwaan Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah satu perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(bhc/din) |