Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
WALHI: Ajakan SBY Kepada Pemerintah Daerah Harus Dikonkritkan
Wednesday 12 Jun 2013 16:37:25
 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan SBY pada peringatan hari lingkungan hidup yang mengajak kepala daerah untuk menjadikan LSM lingkungan hidup, termasuk salah satunya Walhi sebagai teman dan bukan musuh, menarik perhatian banyak pihak. Sebelumnya, SBY juga memberikan “perhatian” kepada WALHI dan organisasi lingkungan hidup lainnya pada tanggal 7 April 2010.

Walhi berpandangan, jika apa yang disampaikan oleh SBY memang sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, maka kami mendorong agar Presiden mengkonkritkan pernyataannya tersebut. Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan agar, “ajakan Presiden SBY agar pemerintah daerah berkawan dengan organisasi lingkungan, bisa dilakukan dengan cara memberikan perlindungan terhadap para aktifis pembela lingkungan dan HAM yang selama ini mendorong perjuangan keadilan ekologis di Indonesia.

Untuk itu, SBY juga didesak memberi perhatian khusus kepada aparat penegak hukum, terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan kepada Anwar Sadat (Diretur WALHI Sumsel), Dedek Chaniago (Staf Walhi Sumsel) dan pak Kamaludin (Petani Ogan Ilir), yang telah divonis penjara karena dari memperjuangkan sumber-sumber kehidupannya dari praktek buruk korporasi PTPN VII yang notabene badan usaha miliki negara, serta warga di Jawa Timur yang menolak tambang pasir.

Dorongan kami bukanlah tanpa argumentasi yang konstitusional, karena secara tegas Undang-Undang No. 32/2009 pada pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pasal 66 pada UU No. 32/2009 sendiri bukanlah datang dengan sendirinya, pasal ini hadir mengingat pada masa sebelumnya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktifis pembela lingkungan hidup. Terlebih, kekerasan dan kriminalisasi terhadap para Pembela HAM merupakan salahsatu perhatian negara-negara Dewan HAM ketika mereview situasi HAM Indonesia dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) pada bulan Mei 2012.

Jika tidak, maka pernyataan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan ini, laksana menepuk air didulang, terpecik muka sendiri. Karena ajakannya justru mengkonfirmasi kepada publik bahwa selama kepemimpinannya, pemerintah baik di pusat maupun daerah lemah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Obral ijin dan pengrusakan lingkungan hidup semakin massif terjadi di daerah, dan ironinya pemerintah daerah masih beranggapan bahwa aktifis lingkungan dan HAM sebagai kelompok yang anti pembangunan, anti investasi dan harus dibungkam dengan berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi dengan menggunakan aparat keamanan.

Terakhir, Walhi memandang bahwa pernyataan SBY sebagai kepala pemerintahan harus dijadikan satu awal kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Banyak amanat undang-undang yg sampai saat ini tidak ada aturan pelaksana dan daerah dg dasar otonomi menjual sumber daya alamnya ke industri yang merusak lingkungan. Kalau hal ini tidak menjadi perhatian yang serius bagai pemerintahan SBY dan kabinetnya, maka ajakan utk bersama-sama dengan LSM sebagai kawan adalah satu kebohongan baru.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2