Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
WALHI: Segera Bebaskan Ibu Mimi dari Proses Kriminalisasi Polri
Tuesday 16 Apr 2013 14:10:02
 

Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA). Kent Yuriansyah saat Konferensi Pers, Selasa (16/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan masyarakat adat di Kabupaten Konawe Ibu Mimi mendapat perlakuan dan proses hukum yang tidak benar dari aparat Polres Konawe Kendari, terkait konflik Argraria yang sedang di upayakanya.

Ada 7 LSM diantaranya, WALHI, AMAN, HUMA, JKPP, KPA, KontraS, Sawit Watch Sedang berupaya meng'advokasi kasus Ibu Mimi dan rekan-rekan aktifis Tani, Nelayan.

"Ada pola kriminalisasi sudah berubah, saat ini dari Polri pada mereka aktifis dan mengkriminalisasi tokoh masyarakat, serta para aktivis pendamping," ujar Zenzi Suhadi dari WALHI pada Konferensi Pers, Selasa (16/4).

Ditambahkanya ada beberapa persoalan menurut temen-temen di Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA) mengangap bahwa:

Proses kriminalisasi ini sangat sistimatis dan menjauhkan masyarakat adat, terhadap akses lahan di wilayah mereka, dalam proses penangkapan terhadap tokoh masyarakat, dengan tuduhan menggerakkan dan pengahasutan masyarakat.

"Kronologis penangkapanya pertama di panggil pihak kepolisian sebagai saksi, selanjutnya dalam proses pemeriksaan dinaikan kasusnya menjadi tersangka," ujarnya kembali.

Modus ini sama persis digunakan, di daerah lain, Padang Lawas Sumatera Utara, lantas di Sumatera Selatan, dan tentu ini menjadi salah satu bagian dari sebuah kepentingan konflik dari elit-elit mafia tanah Argraria.

Negara menjadi abai terkait kasus sengketa lahan ini, kami meminta segera bebaskan ibu Mimi, serta aktivis lain yang sedang menghadapi proses kriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah," pungkas Zenzi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2