Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
WALHI: Segera Bebaskan Ibu Mimi dari Proses Kriminalisasi Polri
Tuesday 16 Apr 2013 14:10:02
 

Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA). Kent Yuriansyah saat Konferensi Pers, Selasa (16/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan masyarakat adat di Kabupaten Konawe Ibu Mimi mendapat perlakuan dan proses hukum yang tidak benar dari aparat Polres Konawe Kendari, terkait konflik Argraria yang sedang di upayakanya.

Ada 7 LSM diantaranya, WALHI, AMAN, HUMA, JKPP, KPA, KontraS, Sawit Watch Sedang berupaya meng'advokasi kasus Ibu Mimi dan rekan-rekan aktifis Tani, Nelayan.

"Ada pola kriminalisasi sudah berubah, saat ini dari Polri pada mereka aktifis dan mengkriminalisasi tokoh masyarakat, serta para aktivis pendamping," ujar Zenzi Suhadi dari WALHI pada Konferensi Pers, Selasa (16/4).

Ditambahkanya ada beberapa persoalan menurut temen-temen di Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA) mengangap bahwa:

Proses kriminalisasi ini sangat sistimatis dan menjauhkan masyarakat adat, terhadap akses lahan di wilayah mereka, dalam proses penangkapan terhadap tokoh masyarakat, dengan tuduhan menggerakkan dan pengahasutan masyarakat.

"Kronologis penangkapanya pertama di panggil pihak kepolisian sebagai saksi, selanjutnya dalam proses pemeriksaan dinaikan kasusnya menjadi tersangka," ujarnya kembali.

Modus ini sama persis digunakan, di daerah lain, Padang Lawas Sumatera Utara, lantas di Sumatera Selatan, dan tentu ini menjadi salah satu bagian dari sebuah kepentingan konflik dari elit-elit mafia tanah Argraria.

Negara menjadi abai terkait kasus sengketa lahan ini, kami meminta segera bebaskan ibu Mimi, serta aktivis lain yang sedang menghadapi proses kriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah," pungkas Zenzi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2