Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
WALHI Keluhkan Lambatnya Keluar Hasil Kajian Tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron
Wednesday 19 Jun 2013 17:36:36
 

Ilustrasi, Website PT Chevron Pacific Indonesia (Foto: chevron.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Duri Institute mengeluhkan lambatnya keluar hasil kajian Komnas HAM tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron.

Pada Desember 2012, Staf Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan PT Chevron Pacific Indonesia, untuk melihat langsung hubungan operasi Chevron dengan pelanggaran HAM. Hingga kini tidak ada laporan atau publikasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Staf Komnas HAM sempat berdialog dengan warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terkait kasus Limbah Chevron serta meninjau langsung Tonggak Lapan di Air Jamban kasus limbah Chevron yang telah berpuluh-puluh tahun tak terselesaikan.

Disisi lain, Komnas HAM dengan cepat membantu kepentingan Chevron terkait dengan kasus bioremediasi yang kini sedang dalam proses penegakan hukum.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir (1993-2013) beroperasi, setidaknya ada 8 kasus limbah Chevron yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Seperti kasus limbah CMTF Arak Pematang Pudu, sungai Pegambang Petani, Wonosobo 1 hingga 3, Kasus Kanal DSF, pencemaran sungai Rokan dan terakhir kasus bioremediasi yang menghebohkan dunia Migas di Indonesia.

Khusus untuk kasus pencemaran sumur di Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi,Duri, Riau bahkan berdasarkan hasil verifikasi dari BLH Bengkalis ditemukan adanya surfactants anionicdalam sampel air sumur penduduk. Namun hingga kini juga tidak penyelesaian.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup, kendati pernah memberikan peringkat merah PROPER (artinya terdapat pelanggaran peraturan lingkungan hidup) kepada Chevron akibat persoalan sludge oil (lumpur pengeboran minyak), lembaga pemerintah penjaga lingkungan hidup ini tak berbuat berarti mengatasi berulang kali terjadinya pencemaran lingkungan oleh Chevron.

Chevron juga menggunakan teknologi “fracking” metode eksploitasi minyak yang sedang gencar ditentang dinegeri Amerika Serikat sendiri karena dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah dan gangguan geologis.

WALHI dan Duri Institute mendesak agar Komnas HAM segera mengeluarkan hasil kajiannya terkait dengan dampak sosial dan lingkungan hidup Chevron, sebab publik layak tahu hasil kegiatan yang menggunakan anggaran publik tersebut.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2