Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
WALHI Keluhkan Lambatnya Keluar Hasil Kajian Tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron
Wednesday 19 Jun 2013 17:36:36
 

Ilustrasi, Website PT Chevron Pacific Indonesia (Foto: chevron.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Duri Institute mengeluhkan lambatnya keluar hasil kajian Komnas HAM tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron.

Pada Desember 2012, Staf Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan PT Chevron Pacific Indonesia, untuk melihat langsung hubungan operasi Chevron dengan pelanggaran HAM. Hingga kini tidak ada laporan atau publikasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Staf Komnas HAM sempat berdialog dengan warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terkait kasus Limbah Chevron serta meninjau langsung Tonggak Lapan di Air Jamban kasus limbah Chevron yang telah berpuluh-puluh tahun tak terselesaikan.

Disisi lain, Komnas HAM dengan cepat membantu kepentingan Chevron terkait dengan kasus bioremediasi yang kini sedang dalam proses penegakan hukum.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir (1993-2013) beroperasi, setidaknya ada 8 kasus limbah Chevron yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Seperti kasus limbah CMTF Arak Pematang Pudu, sungai Pegambang Petani, Wonosobo 1 hingga 3, Kasus Kanal DSF, pencemaran sungai Rokan dan terakhir kasus bioremediasi yang menghebohkan dunia Migas di Indonesia.

Khusus untuk kasus pencemaran sumur di Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi,Duri, Riau bahkan berdasarkan hasil verifikasi dari BLH Bengkalis ditemukan adanya surfactants anionicdalam sampel air sumur penduduk. Namun hingga kini juga tidak penyelesaian.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup, kendati pernah memberikan peringkat merah PROPER (artinya terdapat pelanggaran peraturan lingkungan hidup) kepada Chevron akibat persoalan sludge oil (lumpur pengeboran minyak), lembaga pemerintah penjaga lingkungan hidup ini tak berbuat berarti mengatasi berulang kali terjadinya pencemaran lingkungan oleh Chevron.

Chevron juga menggunakan teknologi “fracking” metode eksploitasi minyak yang sedang gencar ditentang dinegeri Amerika Serikat sendiri karena dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah dan gangguan geologis.

WALHI dan Duri Institute mendesak agar Komnas HAM segera mengeluarkan hasil kajiannya terkait dengan dampak sosial dan lingkungan hidup Chevron, sebab publik layak tahu hasil kegiatan yang menggunakan anggaran publik tersebut.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2