Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
WALHI Menolak PT. OKI Pulp & Milis di Sumsel
Thursday 06 Dec 2012 12:27:26
 

Para Aktivis yang Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Untuk Penylematan Hutan dan Keselematan Rakyat Menggelar Aksi Menolak Pembangunan PT.OKI Pulp (Foto : Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Sumsel memiliki Hutan seluas 3,7 Juta Ha,saat ini luasan Hutan yang kondisinya baik hanya sekitar 800 Ribu Ha. Kerusakan Hutan salah satunya disebabkan oleh Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan data Dishut Sumsel tahun 2012, luas HTI 1,375,312 HA. dikuasai oleh 19 Perusahaan, dari luasan tersebut hanya 944,205 Hektar yang efektif untuk tanaman pokok.

Tidak lepas dari persoalan hutan, tahun ini Pemerintah Sumsel berencana akan membangun 2 Pabrik Pulp dan Mills di MUBA dan OKI. Salah satu pabrik yang akan dibangun adalah PT. OKI PULP and PAPER MILLS, merupakan perusahaan denga pembiayaan 100% modal asing. Rencananya akan dibangun di desa Jadi Mulya Kec Air sugihan OKI yang luas mencapai 2.800 Ha, 200 Ha diantaranya untuk Dermaga. Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menyebutkan pabrik ini nantinya akan memproduksi pulp 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun, demikian salah satu pernyataan sikap yang di keluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan Hutan Dan Keselamatan Rakyat

Kebutuhan pasokan kayu yang besar ini tidak akan mampu dipenuhi oleh HTI milik Sinar Mas yang ada di sekitar pabrik tersebut. Termasuk oleh 7 perusahaan milik SINAR MAS Grup yang ada di Sumsel (MUBA, OKI dan Banyuasin) dengan luas mencapai 787.955 Ha dengan asumsi hanya 40 % aatau 472.773 Ha dari luas lahan tersebut yang produktif untuk ditanami Akasia. karena menurut hitungan yagn kami lakukan, untuk kebutuhan 8,6 juta ton kayu/tahun, pabrik ini membutuhkn lahan seluas 2.064.000 ha/lahan. Akan menyebabkan terjadinya ekspansi izin HTI besar besaran dan kerusakan Hutan alam Sumsel tersisa, tidak menutup kemungkinan juga ekspansi ini merambah ke Propinsi lainnya, yang sebenarnya juga mengalami kekurangan pasokan kayunya untuk memenuhi kebutuhan Pabrik mereka, contoh di Prop Riau denga kondisi luasan HTI yang lebih luas dari sumsel saja, Pabrik Pulp paper PT. IKPP (sinar Mas group) PT. RAPP (APRIL Group) dengan kapasts 2.jt ton/thn masih kekurangan pasokan kayu sehiga mengambil kayu dari hutan alam Riau.

Disisi lainnya pembangun pabrik ini diperkirakn akan meningkatkan konflik agraria di sumsel setiap tahunn mengalami peningkatan. Padahal sampai saat ini pembang HTI o/ anak perusahn Sinar mas tidak pernah lepas dari konflik antara rakyat vs perusahaan. Seperti Konflik lahan masyarakat Riding vs PT. BMH luas 10.000 hektar, Konflik masya Desa Gajah mati Vs PT. BMH luas 4.000 ha, konflik masya Sinar Harapan Vs PT. BPP luas 500 ha. Selain konflik agraria antara masyarakat dengan Perusahaan, terdapat juga kasus Perusakan Hutan alam Merang Kepayang oleh PT. Rimba Hutani Mas (RHM) di Muba sampai saat ini msh terus kami suarakan

Atas dasar inilah Walhi menyatakan sikap kepada pemerintah Sumsel dan Kabupaten OKI untuk :

Stop rencana pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp dan Paper Mills di OKI dan Pabrik pulp dan paper mills yang ada di Kab lainnya di Propinsi Sumatera Selatan. Karena hanya akan mengancam Kelestarian hutan dan keselamatan Rakyat khususnya di Sumsel.

Hentikan ekspansi perizinan HTI di Sumsel krn telah berkontribusi terhadap Kerusakan Hutan alam di Sumsel.(wlh/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2