Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode: Keterlibatan Anis Matta Karena Melakukan Unprosedural
Thursday 03 May 2012 19:39:36
 

Wa Ode & Anis Matta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka Wa ode Nurhayati kembali menegaskan, adanya keterlibatan wakil ketua DPR RI, Anis Matta dalam kasus dugaan suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Menurut anak buah Hatta Rajasa ini, Anis Matta telah melakukan unprosedural dalam mengesahkan daftar daerah yang berhak memperoleh dana PPID. Dimana, daftar yang didahului dengan simulasi dari pemerintah dan disepakati di rapat Panja, tetapi ditolak dalam rapar Banggar. Kemudian empat pimpinan Banggar membuat simulasi baru dan menghasilkan daftar DPID baru.

Hasil daftar DPID tersebut, bukannya di rapatkan kembali di Banggar, melainkan langsung disahkan oleh Anis Matta. Bahkan saat Menteri Keuangan (Menkeu) melihat ada kejanggalan dan meminta rapat ulang melalui surat. Anis menjawab bahwa hal itu sudah final dan Banggar tidak akan rapat lagi.

"Menkeu menyurat, bapak-bapak anggota Banggar tolong gelar rapat lagi, ini kesepakatan kita dulu di puncak, ini yang bapak-bapak langgar. Ada bagian daerah yang hilang. Ayo kita rapat lagi supaya legal ini sebelum saya terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Lalu dijawab Pak Anis, bahwa rapat banggar final, yang unprosedural ini final. Banggar tidak akan rapat lagi. Lalu Banggar yang mana?," imbuh Wa Ode.

Sementara itu, Anis Matta yang hari ini diperiksa penyidik KPK, mengungkapkan hanya ditanya seputar surat atau dokumen terkait pembahasan DPID antara Banggar DPR dengan Kemenkeu. Dirinya juga menegaskan, bahwa penyidik tidak menyakan seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. Karena itulah, Anis menilai, bahwa pengalokasian DPID tersebut telah sesuai prosedur.

"Enggak ada kesalahan prosedural, enggak ada sama sekali," tegasnya usai diperiksa penyidik KPK selama empat jam.

Seperti diketahui, Wa Ode yang ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID, menuding Anis Matta dan dua unsur pimpinan Banggar DPR, yakni Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya. Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID. (tnc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2