Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Wa Ode Yakin Haris Ditunggangi Pihak Tertentu
Friday 03 Feb 2012 23:22:12
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wa Ode Nurhayati menuding Haris Surahman sebagai tukang jahit yang ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Namun, ia tidak bekerja sendiri, karena ditunggangi pihak tertentu yang ada di DPR.

"Bagi saya saudara Haris ini tukang yang pintar menjahit kepentingan orang untuk membunuh karakter pribadi saya. Tapi Haris tidak bekerja sendirian, pasti ada kepentingan tertentu di DPR yang menungganginya," kata Wa Ode kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dana PPID di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut Wa Ode, perbuatan Haris juga telah membunuh karir politiknya. Namun, ia berjanji akan membuka pihak yang berada di belakang Haris yang sengaja membunuh karakter dirinya. "Saya pikir sudah terlalu jauh yang dilakukan beliau. Proyek beliau itu, memang ingin membunuh karakter pribadi saya," ujarnya.

Wa Ode merasa yakin bahwa Haris ini hanyalah orang yang di-setting untuk menjahit kepentingan-kepentingan jahat yang memang ingin membunuh karier politik serta karakter saya sebagai politisi. “Dia (Haris-red) pandai menghancurkan karir politik saya, mulai dari daerah pemilihan hingga di di DPR RI. Haris ini memang hebat,"kata politisi PAN tersebut.

Dia juga menambahkan, dirinya baru tahu telah dicopot dari anggota Badan Anggaran (BK) DPR oleh Badan Kehormatan (BK). Pencopotan itu bernuasa politis sangat besar. "Pencopotan saya dari banggar itu, tidak ingin saya ada di Banggar lagi, karena saya tahu banyak permainan mereka,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran PPID 2011. Dia diduga telah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 6 miliar terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Uang itu diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2