JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Wa Ode Nurhayati menuding Haris Surahman sebagai tukang jahit yang ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Namun, ia tidak bekerja sendiri, karena ditunggangi pihak tertentu yang ada di DPR.
"Bagi saya saudara Haris ini tukang yang pintar menjahit kepentingan orang untuk membunuh karakter pribadi saya. Tapi Haris tidak bekerja sendirian, pasti ada kepentingan tertentu di DPR yang menungganginya," kata Wa Ode kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dana PPID di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Wa Ode, perbuatan Haris juga telah membunuh karir politiknya. Namun, ia berjanji akan membuka pihak yang berada di belakang Haris yang sengaja membunuh karakter dirinya. "Saya pikir sudah terlalu jauh yang dilakukan beliau. Proyek beliau itu, memang ingin membunuh karakter pribadi saya," ujarnya.
Wa Ode merasa yakin bahwa Haris ini hanyalah orang yang di-setting untuk menjahit kepentingan-kepentingan jahat yang memang ingin membunuh karier politik serta karakter saya sebagai politisi. Dia (Haris-red) pandai menghancurkan karir politik saya, mulai dari daerah pemilihan hingga di di DPR RI. Haris ini memang hebat,"kata politisi PAN tersebut.
Dia juga menambahkan, dirinya baru tahu telah dicopot dari anggota Badan Anggaran (BK) DPR oleh Badan Kehormatan (BK). Pencopotan itu bernuasa politis sangat besar. "Pencopotan saya dari banggar itu, tidak ingin saya ada di Banggar lagi, karena saya tahu banyak permainan mereka, tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran PPID 2011. Dia diduga telah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 6 miliar terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Uang itu diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.(dbs/spr)
|