Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
Wacana Kembali ke Pancasila dan UUD 45 Sepatutnya Pantas Digulirkan
2016-07-20 10:47:51
 

KH M. Irmansyah pembina utama Perisai (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam).(F
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai masyarakat yang peduli terhadap nasib bangsa ini dan untuk menjaga kekayaan sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia, menurut KH M. Irmansyah berpandangan bahwa, wacana untuk kembali ke Pancasila dan UUD'45 sudah patut dan pantas digulirkan.

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, turut hadir Budi Sudjana sebagai Ketua Gerakan Bela Negara yang juga merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat, Sri Bintang Pamungkas sebagai aktivis senior pergerakan, reformis, aktivis, politikus cukup dikenal pada masa-masa akhir jabatan dan penggulingan Presiden Soeharto, dan juga hadir Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Suharto yang dikenal dahulu selaku mantan komandan korps marinir di era 1998 reformasi, sebagai yang membukakan gerbang gedung DPR/MPR RI bagi para mahasiswa di era itu.

Soalnya, bila kembali lagi flash back dan berupaya menelisik kondisi saat ini dimana beberapa dari kondisi itu dapat nampak terlihat dalam beberapa sumberdaya alam yang semakin lama carut marut dan tergerus habis, seperti; kayu, tambang mineral, gas alam, bahkan minyak bumi yang ada di Indonesia.

Menurut KH M. Irmansyah tokoh pimpinan Syarikat Islam (SI) bahwa, ini memang benar kondisinya kalau negara kita kaya, namun tak bisa dipungkiri kalau rakyatnya miskin. Almisal saja kayu, bila ditelisik saja memang betul kita memiliki kekayaan alam, tapi itu sudah habis. "Kayu di kalimantan, dijual saja dalam bentuk gelondongan dan dikirim ke luar negeri. Karena bentuk gelondongan terjual dan tidak ada nilai tambah. Harusnya dibuat pabrik, dibuat disini, bukan 'row material' saja yang dijual disini," ungkap pembina utama Perisai (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam) semenjak tahun 1999 itu menyampaikan.

Selain itu, seperti tambang yang berada di Freeport, menurutnya pas sewaktu kecil ada kota yang dikenal dengan Tembagapura. Pandangan kita nampak dimana dicekoki hanya menambang tembaga saja.

"Namun, nyatanya ada emas, ada uranium bahkan ditemukan saat ini ada bahan baterai (ada unsur tanah garam) dan atau dikenal dengan REE (unsur tanah jarang) untuk sekali 'charge' bisa nyala cukup lama. Jika belum mengerti jual apaan makanya mesti ada 'smelter'nya," jelas Pimpinan ketua dewan pusat SI periode 2015-2020, yang juga memiliki basic pendidikan insinyur itu mengingatkan.

Maka itu, mestinya bila untuk kedepannya memikirkan masa depan generasi muda dan bangsa negara ini tetap utuh, menurutnya perlu. "karena soalnya sudah terinflitrasi. Ini Undang-undang Dasar berubah, banyak yang macetlah kurang lebih. Kurang lebih dari 171 ayat, yang asli hanya 23 saja itu. Ini namanya 'penyelundupan hukum' soalnya disisipi beberapa poin yg diamandemen," ujarnya mengkritisi, selepas menghadiri acara yang digelar oleh Front Nasional yang diketua oleh Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Suharto yang juga turut dihadiri dari perwakilan aktivis dari berbagai elemen yang bertajuk 'Halal Bihalal dan Konsolidasi Tahapan Mekanisme Kembali ke Pancasila dan UUD'45 (asli) People Power Jakarta,' yang digelar di gedung Museum Kebangkitan Nasional (STOVIA), jalan Abdurrahman Saleh No.26, Senen Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Maka perlu satukan pemahaman dan konsolidasi. bagaimana menyadarkan, bagaimana untuk konsolidasi ? jadi hanya menyatukan langkah saja. Tujuannnya bukan menangkal, namun merubah saja. Kembali ke UUD45 terlebih kondisinya karena masing masing memiliki jalan pemikirannya berbeda jadi kurang mengerti. Bagi saya UU seperti ini ibaratnya seperti penyelundupan saja ini, atau UU ketok magic," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2