Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi
Wacana Kenaikan Tarif KRL, SJP: Orang Malah Beralih ke Kendaraan Pribadi & Berpotensi Sebabkan Kemacetan
2022-12-31 15:34:04
 

ustrasi. Tampak lokomotif Kereta KRL PT KAI saat di stasiun.(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespon rencana pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Commuter Line tahun depan dengan melakukan penyesuaian sistem pembayaran. Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa berdampak orang beralih menggunakan kendaraan pribadi.

"Saya menganggap bahwa adanya diskriminasi tersebut justru akan membuat orang-orang kaya akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dan malah berpotensi menyebabkan kemacetan," tegas pria yang akrab disapa SJP ini, dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (30/12).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, pihaknya mengingatkan bahwa transportasi massal ditujukan untuk semua kalangan, baik itu orang yang kaya maupun tidak. Dimana ia menilai KRL bermanfaat memberikan bantuan transportasi kepada masyarakat yang tidak mampu dan di sisi lain membantu mengurangi kemacetan jika orang-orang yang mampu beralih dari moda kendaraan pribadi ke moda transportasi massal seperti KRL.

"Oleh sebab itu kami menolak kebijakan yang diskriminatif tersebut," tegasnya. Sebelumnya juga, kata SJP, pihaknya telah menyatakan penolakan atas rencana kenaikan tarif KRL. Apalagi Ia menilai subsidi Rp 3,2 triliun untuk pengguna kereta api pada tahun 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih sangat minim.

"Kita menilai secara teknis KRL Commuter Line masih mengalami over load di jam-jam sibuk, sehingga pengguna KRL belum bisa merasakan kenyamanan sepenuhnya. Dan untuk tahun 2023, kita minta subsidi untuk transportasi massal seperti KRL sebaiknya diperbesar agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan berpindah ke transportasi massal," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan akan ada penyesuaian pada tarif KRL Commuter Line untuk orang-oang kaya agar subsidi bisa tepat guna. Untuk keperluan penyesuaian tersebut Pemerintah berencana menggunakan data Kemendagri atau data terpadu di Kementerian Sosial dan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil para penumpang KRL. Dengan terbitnya kartu ini penumpang mampu tak ikut menikmati subsidi karena tarif asli KRL saat ini di atas Rp10 ribu.(we/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
  Legislator Minta Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta Ditinjau Ulang
  Wacana Kenaikan Tarif KRL, SJP: Orang Malah Beralih ke Kendaraan Pribadi & Berpotensi Sebabkan Kemacetan
  Perjanjian FIR Indonesia - Singapura, Wakil Ketua MPR: Resmi Kedaulatan NKRI Hilang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2