Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
2019-02-23 19:04:58
 

Ilustrasi. Setiap tahun, tambang Grasberg Freeport-McMoRan di dataran tinggi Papua Barat membuang puluhan juta ton limbah tambang ke sungai-sungai terdekat.(Foto: @RPearshouse)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengakuan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tentang pertemuan diam-diam antara Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan bos Freeport McMoran James R Moffett di Istana Negara menuai polemik.

Pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mengungkap kasus ini pun mulai mengemuka.

Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menilai pembentukan Pansus Freeport sangat perlu untuk menjadikan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2 persen oleh pemerintah melalui PT Inalum menjadi terang benderang.

"Rasanya perlu ya (dibentuk Pansus). Karena itu hal yang baru diungkapkan ke publik," tegasnya kepada wartawan, Jumat (22/2).

Terlebih ditekankannya, transaksi senilai Rp 55,8 triliun tersebut sesungguhnya melanggar kesepakatan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PTFI. Yang mana kesepakatannya adalah transaksi divestasi dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun, sebagaimana perintah BPK diselesaikan.

"Sangat terkesan dipaksakan Freeport itu selesai di akhir Desember gitu. Padahal sebetulnya, kalau merujuk kesepakatan rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba, Dirut Inalum, Dirut Freeport itu kan sudah ada keputusan bahwa divestasi dilaksanakan setelah persoalan lingkungan itu telah diselesaikan," sesalnya.

Perlu diketahui, untuk membentuk pansus dibutuhkan setidaknya 25 tanda tangan dari anggota DPR dan minimal persetujuan 2 fraksi. Terkait itu, politisi Partai Gerindra ini mengakui mengaku menemui sedikit kesulitan.

"Makanya situasi inikan lagi ada reses juga, susah sangat dekat dengan pemilu, masing-masing juga sedang berjuang di Dapil, gitu oh yang repotnya," akunya.

Meski demikian, pihaknya menekankan akan tetap meminta penjelasan pemerintah terkait itu, sekalipun hanya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Ignatius Jonan.

"Pastilah kita akan tanya lagi," pungkasnya.

Sudirman Said mengungkapkan tentang surat cikal bakal perpanjangan izin PT Freeport Indonesia di Papua tertanggal 7 Oktober 2015 yang sebelumnya sudah dibahas secara rahasia oleh Presiden Jokowi petinggi PT Freeport dan dirinya di Istana Negara.

Di pertemuan itu, Moffett menyampaikan draf tentang kelangsungan investasi PT Freeport di Indonesia. Namun, Sudirman tidak mau, dia pun memilih membuat draf yang posisinya lebih menguntungkan Indonesia. Tapi anehnya, Jokowi malah lebih memilih draf punya Moffett.

Jokowi sendiri sudah tegas membantah pengakuan mantan anak buahnya itu.(ian/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2