Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presiden
Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi, Negeri Ini akan Ribut
2022-03-10 09:45:20
 

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK menilai wacana penundaan pemilu 2024 menyalahi konstitusi. JK menegaskan pesta demokrasi sesuai konstitusi adalah setiap 5 tahun sekali.

"Memperpanjang (menunda pemilu) itu tidak sesuai dengan konstitusi," ujar JK di Makassar seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut JK, jika nantinya hal itu tidak dilakukan, maka negeri ini akan ribut.

"Konstitusinya itu lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi, maka negeri ini akan ribut," ujar JK.

JK juga mengatakan jwacana penundaan Pemilu 2024 terjadi hal itu dapat berpotensi menjadi konflik.

Untuk itu, dia berharap semua pimpinan elite politik dapat taat pada konstitusi.

"Kecuali kalau konstitusinya diubah, (tapi) kita terlalu punya konflik. Jadi, kita taat pada konstitusi. Itu saja," tutur JK.

Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka. Wacana ini muncul setelah Ketua Umum PKB, salah satu partai pendukung pemerintah, melontarkan ide penundaan pemilu hingga 2027.

Ia beralasan Indonesia masih dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi sehingga mengusulkan agar pemilu ditunda.

Setelahnya, beberapa ketua partai besar juga menyampaikan pendapatnya, baik cenderung pro seperti Golkar dan PAN, maupun kontra seperti PDIP dan NasDem.

Elite partai lain kemudian diberitakan menolak, antara lain Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Suara-suara untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi ini pernah terdengar juga sebelumnya, ketika sejumlah pihak menyuarakan usulan tiga periode jabatan untuk presiden.

Akan tetapi, setelah suara-suara tersebut mereda, wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul lagi.

Sejumlah pihak dari kalangan akademisi dan praktisi demokrasi di luar parlemen kemudian menunjukkan penolakan.

Mereka mempertanyakan motif para pendukung usulan dan komitmen mereka terhadap demokrasi.

Penundaan pemilu ditengarai akan menimbulkan kekacauan dalam demokrasi kita, tidak memiliki dasar yang kuat, dan alasan penundaan itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan kedaruratannya.(Antara/depok.pikiran-rakyat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2