JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK menilai wacana penundaan pemilu 2024 menyalahi konstitusi. JK menegaskan pesta demokrasi sesuai konstitusi adalah setiap 5 tahun sekali.
"Memperpanjang (menunda pemilu) itu tidak sesuai dengan konstitusi," ujar JK di Makassar seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut JK, jika nantinya hal itu tidak dilakukan, maka negeri ini akan ribut.
"Konstitusinya itu lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi, maka negeri ini akan ribut," ujar JK.
JK juga mengatakan jwacana penundaan Pemilu 2024 terjadi hal itu dapat berpotensi menjadi konflik.
Untuk itu, dia berharap semua pimpinan elite politik dapat taat pada konstitusi.
"Kecuali kalau konstitusinya diubah, (tapi) kita terlalu punya konflik. Jadi, kita taat pada konstitusi. Itu saja," tutur JK.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka. Wacana ini muncul setelah Ketua Umum PKB, salah satu partai pendukung pemerintah, melontarkan ide penundaan pemilu hingga 2027.
Ia beralasan Indonesia masih dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi sehingga mengusulkan agar pemilu ditunda.
Setelahnya, beberapa ketua partai besar juga menyampaikan pendapatnya, baik cenderung pro seperti Golkar dan PAN, maupun kontra seperti PDIP dan NasDem.
Elite partai lain kemudian diberitakan menolak, antara lain Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Suara-suara untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi ini pernah terdengar juga sebelumnya, ketika sejumlah pihak menyuarakan usulan tiga periode jabatan untuk presiden.
Akan tetapi, setelah suara-suara tersebut mereda, wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul lagi.
Sejumlah pihak dari kalangan akademisi dan praktisi demokrasi di luar parlemen kemudian menunjukkan penolakan.
Mereka mempertanyakan motif para pendukung usulan dan komitmen mereka terhadap demokrasi.
Penundaan pemilu ditengarai akan menimbulkan kekacauan dalam demokrasi kita, tidak memiliki dasar yang kuat, dan alasan penundaan itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan kedaruratannya.(Antara/depok.pikiran-rakyat/bh/sya) |