Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Freeport
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
2019-02-21 07:19:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudirman Said mengungkapkan Presiden Joko Widodo pernah memanggil dirinya saat masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk bertemu dengan Chairman of the Board PT Freeport McMoRan Inc. James R. Moffett.

Sudirman yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan pertemuan yang berlangsung secara 'diam-diam' itu dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan pada 6 Oktober 2015 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Sudirman saat menceritakan kronologi lahirnya surat yang disebut-sebut sebagai cikal bakal perpanjangan izin PT Freeport Indonesia di tanah Papua pada 7 Oktober 2015.

Sudirman membantah bahwa surat itu keluar atas inisiatifnya. Menurut dia, surat hanya bisa keluar atas perintah Jokowi selaku Presiden yang juga atasannya kala itu.

"Saya ceritakan kronologi tanggal 6 Oktober 2015. Jam 08.00 WIB, saya ditelepon ajudan Presiden untuk datang ke Istana. Saya tanya soal apa, dijawab tidak tahu. Kira-kira 08.30 WIB saya datang ke Istana. Kemudian duduk 5 sampai 10 menit, langsung masuk ke ruangan kerja Pak presiden," kata Sudirman dalam sebuah diskusi di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Pertemuan disebut Sudirman berlangsung secara rahasia. Bahkan Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretaris Negara yang senantiasa mencatat jadwal Presiden pun tidak mengetahuinya.

"Ada Setneg, Sekab tapi dibilang pertemuan ini tidak ada," kata dia.

Ia pun menuruti pesan yang disampaikan asisten pribadi presiden. Kemudian, Sudirman masuk ke dalam ruang rapat di Istana Negara dan langsung kaget karena melihat Moffet telah duduk dengan Jokowi.

Setelah masuk dan duduk, Sudirman langsung diminta oleh Jokowi untuk menyiapkan surat yang diperlukan oleh Moffet.

"Tidak panjang lebar, Presiden mengatakan tolong disiapkan surat seperti apa yang diperlukan. Kira-kira kita ini menjaga kelangsungan investasi nanti dibicarakan setelah pertemuan ini," kata Sudirman menceritakan apa yang disampaikan Jokowi.

Di pertemuan itu, lanjutnya, Moffet menyampaikan draf tentang kelangsungan investasi PT Freeport di Indonesia. Tapi, Sudirman mengaku tidak mau dan memilih membuat draf yang posisinya lebih menguntungkan Indonesia.

"Saya bilang ke Moffet bukan begini cara saya kerja. Kalau saya ikuti drafmu, maka akan ada preseden negara didikte oleh korporasi. Dan saya akan buat draf yang melindungi kepentingan republik," kata dia.

Setelah draf selesai, dia pun kembali menemui Jokowi untuk menunjukannya. Jokowi, menurutnya, langsung setuju.

"Saya katakan (ke Presiden) drafnya seperti ini dan saya belum tanda tangan. Bapak dan ibu tahu komentar presiden apa? Presiden mengatakan, 'lho begini saja sudah mau. Kalau mau lebih kuat yang diberi saja'," kata dia menirukan ucapan Jokowi.

Dengan demikian, lanjut dia, surat tanggal 7 Oktober 2015 itu bukan inisiatif dirinya. Melainkan atas perintah Jokowi.

"Jadi draf yang saya punya ini aman tidak merusak," ujar dia.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak istana untuk mengonfirmasi pernyataan Sudirman Said ini. Namun Staf Khusus Presiden Johan Budi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Mensesneg Pratikno tak menjawab saat dihubungi.

Sementara itu anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut pernyataan Sudirman Said itu sebagai gosip buatan. Dia memilih menjawab pernyataan Sudirman itu dengan merujuk pada status Freeport saat ini yang 51 persen sahamnya telah dikuasai pemerintah.

"Apapun gosip atau isu yang disebarkan, faktanya bahwa Freeport sekarang dengan membahagiakan dan membanggakan bisa kita kuasai 51 persen," kata Karding kepada CNNIndonesia.com.

"Jadi prinisipnya segala upaya yang dilakukan Pak Jokowi harus dihargai sebagai bagian daripada mewujudkan kedaulatan dalam negeri," ujar Karding menambahkan.

Sementara, pantauan pewarta terkait pemberitaan diatas, Dahnil A Simanjuntak sebagai Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, pada akun media sosial twitternya @Dahnilanzar menulis:

"Testimoni Pak @sudirmansaid terkait dengan pertemuan tertutup dan rahasia antara Presiden Jokowi dan Presiden Freeport Mcmoran, James R Moffet, penuh tanda tanya besar. Mengapa seorang Presiden mau bertemu tertutup dg seorang pemimpin korporasi besar? Ada apa?".(mts/wis/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2