Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Wakil Jaksa Agung Menjelaskan Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Bertemakan 'Manajemen Resiko' Tahun 2021
2021-09-15 05:53:26
 

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi SH, M.Hum.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum dalam Webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia, dengan temanya, 'Manajemen Resiko' Tahun 2021. Perlu dilaksananakan terutama dalam rangka penguatan dan konsistensi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita dalam melaksanakan tugas, semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja," ujarnya secara virtual dari ruang kerjanya saat webinar di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Selasa (14/9).

Pasalnya menurut Untung yang juga mantan Kabandiklat Kejaksaan ini, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien. Agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.

Oleh sebab itu, pelaksanaan Reformasi Birokrasi kata Untung telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dimana Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini merupakan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB, yang merupakan model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja suatu instansi.

8 Area Perubahan

Rujukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi imbuh Untung melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen "pengungkit" dan sasaran reformasi birokrasi sebagai "hasil", sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kategori pengungkit dibagi menjadi delapan bagian area perubaha kon Reformasi Birokrasi, yaitu: manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

"Reformasi Birokrasi merupakan "rumah besar" bagi pelaksanaan SPIP dan Manajemen Resiko, sebagaimana terdapat dalam komponen pengungkit yang dibagi menjadi delapan area perubahan khususnya pada area penguatan pengawasan, secara garis besar area penguatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan target yang ingin dicapai," imbuh Untung sambil menjelaskan, yakni:

1. Meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara;

2. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang;

3. Meningkatkan sistem integritas dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

4. Mekanisme pengukuran pencapaian target keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana maksud diatas digunakan indikator yang ada dalam, aspek pemenuhan, aspek hasil antara dan aspek reform;

5. Penerapan SPIP dan Manajemen Resiko berada pada indikator yang ada dalam "aspek pemenuhan" dan "aspek hasil antara" (dengan hasil penilaian SPIP).

Terkait penerapan SPIP khususnya di lingkungan Kejaksaan, ungkap Untung haruslah memperhatikan kondisi-kondisi sebagai berikut, yakni:

- Telah terdapat peraturan pimpinan organisasi tentang SPIP;

- Telah dibangun lingkungan pengendalian;

- Telah mengidentifikasi lingkungan pengendalian;

- Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi / unit kerja;

- Teelah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi;

- SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait;

- Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern dan unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPI tersebut, ungkap Wakil Jaksa Agung tersebut.

Dalam acara Webinar itu, tampak hadir Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Beserta Tim Manajemen Resiko Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Tim Manajemen Resiko di tingkat Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia beserta Tim Manajemen Resiko di tingkat Satuan Kerja Kejaksaan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2