JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyesalkan langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terburu-buru meresmikan pembangunan mega proyek 'raksasa' kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung. Padahal, sejak awal proyek itu sudah bermasalah dan bahkan melanggar aturan.
Demikian diungkapkan Fadli saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada, Senin (1/2). Parahnya lagi, lanjut Fadli, proyek KA yang sudah diresmikan oleh Presiden pada Januari lalu itu, belum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
"Presiden salah kalau Presiden menabrak aturan yang dibuat oleh negara. Presiden itu kan punya kesamaan di mata hukum, tidak boleh menabrak aturan yang ada. Sementara itu, rakyat disuruh ikuti aturan," tegas Fadli.
Politisi F-Gerindra itu juga mempertanyakan biaya KA cepat di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di Iran.
Mega Proyek Pembangunan KA cepat di Indonesia dengan jarak 150 KM menelan dana hingga 5,5 miliar dollar AS atau Rp 71 triliun lebih. Sementara di Iran dengan jarak 400 kilometer hanya membutuhkan dana 2,73 miliar dollar AS atau Rp 50-an triliun.
"Proyek KA cepat ini sejak awal tidak jelas. Menurut studi yang dilakukan Kantor Staf Kepresidenan sendiri, proyek ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada urgensinya. Sebab, akses dari Jakarta-Bandung, sudah lengkap, mulai dari jalan tol, kereta api, sampai pesawat," tegas Fadli.
Padahal, kedua proyek kereta cepat itu sama-sama bekerja sama dengan China Railway International. Untuk itu, politisi asal dapil Jawa Barat itu meminta Pemerintah mengkaji dulu proyek ini.
"Jadi, saya kira pemerintah harus menghentikan ini dulu. Pemerintah harus mengkaji ulang masalah kereta ini. Meski sudah ada groundbreaking, (pemerintah) harus tunduk pada aturan yang ada," saran Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu.(dpr/sf/nt/bh/sya) |