Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presiden
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi
2021-06-19 04:14:41
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan penolakannya terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Menurut Syarief Hasan, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyebutkan batasan dari masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. "Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.", beber Syarief, Kamis (17/6).

Syarief Hasan menilai, isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI telah melanggar konstitusi negara. "Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih.", ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat juga menegaskan, ia menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI. "Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027.", ungkap Syarief Hasan.

Memang, sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Ia menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 (delapan) tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga 3 (tiga) periode.

Syarief Hasan menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan ataupun periode Presiden/Wapres RI berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak. "Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga berharap, iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan. "Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2