Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Transportasi
Wakil Ketua MPR RI: Perjanjian FIR dengan Singapura Harus Libatkan DPR RI
2022-02-21 20:51:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendesak Pemerintah untuk melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian Penataan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Pasalnya, perjanjian tersebut menyangkutkan kedaulatan Indonesia atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia.

Terlebih, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengamatkan kepada Pemerintah untuk melibatkan DPR RI. Hal ini juga diaminkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materil terhadap UU Perjanjian Internasional.

Syarief Hasan menilai, perjanjian FIR yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1/2022) harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Apalagi, dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menilai, FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia. "Klaim Pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0-37.000 kaki masih didelegasikan pada ororitas penerbangan Singapura.", ungkap Syarief.

Syarief Hasan juga menyebutkan, Pemerintah tidak serius dalam menguasai dan mengelola ruang wilayah secara penuh dan mandiri. "Bayangkan saja, pendelegasian tersebut akan diberikan untuk jangka 25 tahun yang dengan alasan keamanan pernerbangan.Ini alasan yg tidak menghargai bangsa sendiri yg sekarang mengelola Bandara Soetta yang jauh lebih padat dan sibuk dibanding airport Singapura serta menujukkan ketidakseriusan Pemerintah. Makanya, kami meminta agar DPR RI dilibatkan agar tidak terjadi pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.", ungkapnya.

Syarief Hasan juga menyebutkan, perjanjian FIR menunjukkan lemahnya diplomasi Indonesia. "Dari perjanjian tersebut, kita hanya memiliki hak kendali, tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura. Kami tentu dari Partai Demokrat sangat tidak sepakat dengan isi perjanjian ini.", ungkapnya.

Politisi Senior Partai Demokrat tersebut juga menyebut, DPR harus dilibatkan bersama Pemerintah. "Kedaulatan negara adalah hal yang strategis dan sensitif. Kedaulatan negara juga harus menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara harus melibatkan parlemen dalam pembahasannya sehingga suara rakyat yang direprestasikan DPR dapat didengarkan", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2