Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Walhi: Minimnya Partisipasi Masyarakat, Sektor Tambang Penuh Konflik
Thursday 29 Aug 2013 18:50:57
 

Launching Penelitian Walhi terkait Partisipasi Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Walhi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai bahwa partisipasi masyarakat begitu penting saat ini, terutama setelah era Orde Baru, selain karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam pembangunan, juga karena fakta empiriknya menunjukkan bahwa, minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi faktor pemicu munculnya konflik antara masyarakat terkena dampak dengan pemerintah dan penerima izin usaha dari Pemerintah.

"Dalam sektor pertambangan di Indonesia, partisipasi masyarakat sangatlah penting, dan minimnya partisipasi masyarakat inilah yang sering memicu konflik," kata Asep Yunan Firdaus, Peneliti Walhi pada kesempatan Halal Bihalal, dan Launching Hasil Penelitian Walhi mengenai Mekanisme Partisipasi Publik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kamis (29/8) di Kantor Eksekutif Nasional WALHI di Jalan Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan.

Dalam sektor pertambangan minerba, sebagai contoh, sepanjang tahun 2011 dan 2012 telah terjadi ratusan konflik pertambangan dan ini dikhawatirkan masih akan terus terjadi.

"Dari tahun 2011 dan 2012 konflik pertambangan sudah sebanyak 203 kasus di seluruh wilayah Indonesia," ujar Pius Ginting, Manager Kampanye Tambang Walhi.

Buruknya mekanisme partisipasi masyarakat dalam sektor tambang, dipicu oleh lemahnya pengaturan secara hukum mengenai partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan yang menjadi acuan dasar penerbitan izin-izin pertambangan.

Posisi masyarakat di tempat sebagai objek yang hanya perlu diperhatikan saja dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Padahal resikonya, masyarakat akan kehilangan tanahnya dan atau rusaknya ruang hidup mereka. Hal ini mendorong Walhi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pertambangan Minerba No.4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2010.

Walhi menuntut adanya perubahan mekanisme partisipasi masyarakat, mekanisme partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan agar masyarakat memiliki suara untuk menerima atau menolak wilayah pertambangan yang diusulkan pemerintah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2