Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Medan
Walhi Sumut Kecam Penangkapan Terhadap Anwar Sadat
Wednesday 30 Jan 2013 20:56:42
 

Kusnadi, Direktur Eksekutif WALHI Sumut.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Anwar Sadat yang juga aktivis WALHI Sumsel dan beberapa petani lainnya. Hal ini diucapkan langsung Kusnadi selaku Direktur Eksekutif WALHI Sumut kepada wartawan, Rabu (30/1).

Lanjut Kusnadi, “WALHI Sumatera Utara dengan ini mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyikapi demo petani dengan PTPN VII Cinta Manis Desa Betung Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi, bentuk kekerasan tersebut tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah yang ada. Untuk itu WALHI Sumut mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan para aktivis dan petani tanpa syarat dan meminta agar Kapolri dengan tegas mencopot Kapolda Sumatera Selatan karena dinilai telah gagal mengawasi anggotanya dalam melakukan pengamanan demo petani dengan profesional.

“Bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh kepolisian Sumsel semakin menambah daftar dosa, dan hal itu bisa menabur benih kebencian, yang pada akhirnya rakyat akan semakin tidak percaya dengan kinerja penegakkan hukum,” jelasnya.

Penangkapan 23 Nelayan Langkat

Mengenai penangkapan 23 nelayan di Langkat yang mencoba mencegah perusakan ekosistem laut adalah tindakan kriminalisasi dan upaya pelemahan keterlibatan masyarakat dalam melindungi sumber-sumber kehidupan mereka. Sebagai nelayan tradisional tentunya sangat tergantung sekali dengan eksistensi pesisir laut, sebab ekonomi mereka bergantung dengan hasil tangkapan sehingga dengan kehadiran pukat trawl akan menghancurkan kehidupan para nelayan serta menciptakan pemiskinan masal.

Justru para nelayan ini membantu pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan pukat trawl, sebab hal ini berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia No.11 tahun 1982 tentang pelaksanaan keputusan Persiden RI mengintruksikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1983 di seluruh Indonesia tidak lagi terdapat kapal perikanan yang menggunakan jaring Trawl.

Walhi Sumatera Utara meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera membebaskan para nelayan tersebut tanpa syarat apapun. Selanjutnya, pihak kepolisan melalui Ditpolair Polda Sumut dapat segera meningkatkan pengamanan wilayah pesisir dengan menangkap pukat trawl agar tidak beroperasi diwilayah pesisir.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2