JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Isu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya dimport dari luar negeri. Namun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menemukan bahwa di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, ternyata terdapat penimbunan limbah berbahaya itu yang diduga dilakukan PT Tenang Jaya Sejatera (TJS).
Penimbunan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan lahan persawahan. “Awalnya ketiga titik tersebut adalah lubang tambang galian tanah. Ternyata diketahui sebagai penimbunan limbah B3 yang dilakukan sejak Mei 2010 hingga September 2010 oleh PT TJS,” demikian rilis Walhi dalam situs resminya, Senin (5/3).
Menurut Walhi, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengambil sample test di lokasi penimbunan dan diketahui sumber limbah B3 ini dari abu incinerator dan sludge IPAL. Akhirnya KLH memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan penimbunan tersebut.
Tetapi pihak Walhi mengingatkan sesuai dengan pasal 78 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyebutkan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Walhi pun meminta aparat Polda Jawa Barat dan KLH tidak menyelesaikan sengketa ini di luar pengadilan. Tetapi sebaiknya harus diselesaikan sesuai pasal 85 ayat (2) dalam UU PPLH. “Kepolisian, KLH harus segera memproses hukum tindakan pidana lingkungan hidup ini. Dan perusahaan harus segera melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan hidup. Ini adalah sebuah tindakan awal memastikan daerah sekitar kawasan industri tidak menjadi lahan liar penimbunan limbah B3, yang merugikan warga dan lingkungan,” begitu bunyi rilis tersebut.
Walhi mengklaim bahwa Warga sendiri telah melaporkan kejadian penimbunan ilegal limbah B3 ini kepada Polda Jawa Barat, karena tidak ada kemajuan penyelidikan. Warga akhirnya membuat permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar penyelidikan dumping limbah B3 ini dilakukan langsung penyidik Mabes Polri.
Warga pun mengharapkan agar timbunan limbah B3 tersebut diangkut segera. Mereka juga menuntut perusahaan yang telah melakukan penimbunan B3, agar memberikan kompensasi air bersih bagi 1.887 warga Desa Mulyasejati. Mereka juga meminta jaminan dana kesehatan antisipasi terhadap dampak kesehatan bagi warga dalam jangka panjang, karena limbah B3 dikhawatirkan telah mencemari sistem hidrogeologi (air tanah) setempat. (woi/biz)
|