SOREANG (BeritaHUKUM.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, meyakini aktivitas pertambangan PT Chevron telah menyebabkan kerusakan Lingkungan Hidup di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Chevron dituding merusak 39,5 ha kawasan hutan Konservasi dan lindung di desa tersebut.
"PT Chevron telah merusak kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Desa Cihawuk, Kec. Kertasari seluas 39,5 ha. Tindakan perambahan, penjarahan, dan perusakan ekosistem hutan alam yang dilakukan di Bumi Tatar Ukur Kab. Bandung ini, mengancam keselamatan warga Desa Cihawuk," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan yang dikutip BeritaHUKUM.com, Kamis (15/9).
Menurut Dadan, apa yang dilakukan PT Chevron dengan mengeksploitasi sumber daya energi panas bumi, jelas-jelas merusak. Sebab perluasan pertambangan atau pembangunan sumur, berdampak pada semakin mengecilnya luasan hutan di Bandung Selatan dan Jawa Barat.
"Apa yang telah dilakukan PT Chevron akan berdampak buruk bagi keselamatan hidup masyarakat sekitar hutan, khususnya di Desa Cihawuk," tegasnya.
Ia mengatakan, tindakan alih fungsi kawasan hutan tersebut melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 50, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat a, yaitu merusak lingkungan hidup. "Jelas-jelas mereka telah melakukan pelanggaran dan patut untuk digugat," tegasnya.
Selain itu, dari aspek peraturan daerah (perda), aktivitas perusakan kawasan hutan oleh PT Chevron, sudah melanggar ketentuan Perda No. 22/2010 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. "Dalam pasal 16 ditetapkan kawasan lindung provinsi sebesar 45%, dari luasan wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebab itu, dapat dipastikan perusakan hutan lindung yang dilakukan PT Chevron, akan mengurangi kawasan lindung provinsi," paparnya.
Dadan juga mengatakan, sebagaimana tercantum dalam pasal 61 ayat 1 dan lampiran VIII Perda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2009-2029 ditegaskan, kawasan hulu DAS Citarum (yang meliputi Desa Cihawuk, Tarumajaya, Cibeureum, Sukapura, Neglawangi, Sentosa dan Cikembang), ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi (KSP). "Artinya aktivitas PT Chevron tidak sejalan dan melanggar aturan Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029," tegasnya.
Pelanggaran Prosedur
Dari aspek perizinan, meski dalih PT Chevron melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan pembangunan sumur sebanyak 4 titik mengacu pada Pepres No. 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Pertambangan Bawah Tanah.
Namun, Walhi melihat ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan. Indikasi ini ditunjukkan oleh ketidakterbukaan informasi perizinan, yang disebarluaskan kepada berbagai pihak. "Berdasarkan pandangan kami dari Walhi, ada prosedur perizinan yang harus mereka tempuh dalam kasus penambangan ini dengan segala konsekuensinya," ujarnya.
Sementara pihak Chevron melalui Manager Team Hubungan Eksternal Chevron, Poespo Utomo membantah semua tudingan tersebut. "Mengenai permasalahan ini, Chevron pusat di Jakarta tengah menyiapkan tanggapan, dan baru besok (hari ini, red) kami akan memberikan tanggapannya," papar dia.(woi/biz)
|