Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Weda Bay Nickel
Walhi Tuntut ESDM, Kaji Kontrak Karya Wade Bay Nikel
Thursday 18 Jul 2013 22:27:10
 

Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan batas lahan produksi sebesar 25 ribu hektar. Namun, hingga saat ini kontrak karya perusahaan tambang Weda Bay Nikel (WBN) masih memiliki luas 54.874 hektar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Bahkan, berdasarkan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagian besar wilayah pertambangan perusahaan asal Perancis adalah kawasan hutan lindung.

Dimana, 46,8 persen atau 24.920 Hektar wilayah pertambangan WBN adalah kawasan hutan lindung dan juga dihuni penduduk desa Lelief Sawai, Lelilef Weibulan, dan Gemaf. Yang masih memperjuangkan tanah leluhurnya.

Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan Nomor 32/PUU-VIII/2010 tentang uji materiil UU Kehutanan menyatakan dalam penetapan wilayah pertambangan pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak.

Untuk itulah, Direktur kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting menuntut, Kementerian ESDM mengkaji ulang kontrak karya WBN.

"Karena ada produk hukum yang mengharuskan kontrak karya lahan produksi hanya 25 ribu Hektar," ujarnya saat ditemui Berita HUKUM.com di Jakarta, Kamis (18/7).

Dan kedua, Pius menegaskan, adanya keputusan MK yang mengharuskan menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak.

"Dan jika ESDM tetap bersikukuh itu sudah masuk pelanggaran. Sebab, sejak tahun 2010 pemerintah sudah harus menyesuaikan aturan Minerba," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyebutkan lahan eksplorasi mineral dalam Kontrak Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maksimal 100 ribu hektare.

"Wilayah yang ditentukan khusus untuk eksplorasi mineral maksimal 100 ribu hektare. Kalau sudah operasi produksi jadi 25 ribu hektare," kata Thamrin usai rapat koordinasi PKP2B dan Hilirisasi Pertambangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7).

Lalu, terkait dengan luasan lahan produksi WBN, Thamrin menyebutkan bahwa ada
empat perusahaan yang masih sulit dalam renegosiasi PKP2B karena belum menyetujui divestasi sebesar 51 persen, khusus untuk hulu sebagai representasi dari penguasaan negara untuk energi yang tak terbarukan.

Ia merinci keempat perusahaan tersebut, yakni PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Nusa Hamahera Mineral, dan PT Weda Bay Nikel.

"Keempatnya harus menerapkan divestasi 51 persen karena usaha pertambangan pasti ada hulunya. Kalau mereka tidak mau, melanggar peraturan," katanya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Weda Bay Nickel
 
  Revisi Kontrak Karya Tambang Nikel Weda Bay Nickel Agar Ruang Hidup Masyarakat Adat tak Dicaplok
  NasDem: Hiraukan Putusan MK, Weda Bay Rentan Pelanggaran Hukum
  Walhi Tuntut ESDM, Kaji Kontrak Karya Wade Bay Nikel
  WALHI Pertanyakan Pemerintah: Penyesuaian Kontrak Karya Weda Bay Nickel Langgar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2