Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Cimahi
Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Kajari Noe, Karena Berhasil Selamatkan Aset Rp 101 Miliar
2021-07-22 11:04:17
 

Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Cimahi, M. N Ingratubun (Foto: Istimewa)
 
CIMAHI, Berita HiKUM - Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada pihak Kejari Kota Cimahi, M. N Ingratubun, karena telah berhasil menyelamatkan aset Kota Cimahi berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 101 miliar. Penghargaan tersebut diberikan di Kantor Pemerintah Kota Cimahi pada, Senin (20/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, MN Ingratubun mengatakan bahwa penyelamatan aset tersebut pada dasarnya memang harus dilakukan karena tidak ada istilah barang liar.

"Ini bukan barang liar, jika tidak mau menyerahkan aset kepada pemerintah, maka itu ada perbuatan melawan hukum, hal ini bisa dikaji melalui sisi administrasi atau hingga tindak pidana," ujar Kajari yang biasa disapa Noe ini kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsaap di Jakarta pada, Rabu (22/7).

Lebih lanjut Noe yang telah mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan bahwa berdasarkan data Kejari Cimahi, menjelaskan ada beberapa pihak yang mencoba menolak menyerahkan aset.

"Namun bahwa masih akan dibahas secara perlahan dan pendekatan bertahap agar aset tersebut bisa diperoleh daerah," tandas Noe.

PSU

Sedangkan menurut Ajay penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan atau yang biasa disebut PSU yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. Berkat kerja sama tersebut, kami menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp 101.790.030.000.

"Hingga saat ini, potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Di Cimahi, masih ada sekira 94 potensi PSU yang belum terjaring Pemerintah Daerah," kata Ajay.

Sedangkan proses penyerahan dan penyelamatan aset membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, pencatatan di kartu inventaris barang hingga pembuatan sertifikat. Pemerintah Daerah imbuh Ajay, berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki PSU yang layak bagi penghuninya.

"Pengembang perlu menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Menurut Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017, tujuan penyerahan PSU ini adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri. Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Cimahi
 
  Dedikasi Noey untuk Korps Adhyaksa
  Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Kajari Noe, Karena Berhasil Selamatkan Aset Rp 101 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2