CIMAHI, Berita HiKUM - Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada pihak Kejari Kota Cimahi, M. N Ingratubun, karena telah berhasil menyelamatkan aset Kota Cimahi berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 101 miliar. Penghargaan tersebut diberikan di Kantor Pemerintah Kota Cimahi pada, Senin (20/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, MN Ingratubun mengatakan bahwa penyelamatan aset tersebut pada dasarnya memang harus dilakukan karena tidak ada istilah barang liar.
"Ini bukan barang liar, jika tidak mau menyerahkan aset kepada pemerintah, maka itu ada perbuatan melawan hukum, hal ini bisa dikaji melalui sisi administrasi atau hingga tindak pidana," ujar Kajari yang biasa disapa Noe ini kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsaap di Jakarta pada, Rabu (22/7).
Lebih lanjut Noe yang telah mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan bahwa berdasarkan data Kejari Cimahi, menjelaskan ada beberapa pihak yang mencoba menolak menyerahkan aset.
"Namun bahwa masih akan dibahas secara perlahan dan pendekatan bertahap agar aset tersebut bisa diperoleh daerah," tandas Noe.
PSU
Sedangkan menurut Ajay penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan atau yang biasa disebut PSU yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. Berkat kerja sama tersebut, kami menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp 101.790.030.000.
"Hingga saat ini, potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Di Cimahi, masih ada sekira 94 potensi PSU yang belum terjaring Pemerintah Daerah," kata Ajay.
Sedangkan proses penyerahan dan penyelamatan aset membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, pencatatan di kartu inventaris barang hingga pembuatan sertifikat. Pemerintah Daerah imbuh Ajay, berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki PSU yang layak bagi penghuninya.
"Pengembang perlu menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Menurut Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017, tujuan penyerahan PSU ini adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri. Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota," pungkasnya.(bh/ams) |