JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa moratorium yang dimaksudkannya itu bukan penghentian, melainkan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana perkara korupsi. “Dia keliru bahwa moratorium itu penghentian. Padahal, maksud (moratorium) itu adalah pengetatan," kata dia kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/11).
Menurut Denny, pihak-pihak yang menentang kebijakan moratorium ini, tidak pro kepada rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat sempat mempermasalahkan pemberian remisi kepada napi korupsi. Tapi ketika kami mau memperketat pemberian remisi, malah dipermasalahkan. Apa sih maunya ahli-ahli (hukum tata negara) itu?" selorohnya menahan kesal.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan terhadap mekanisme pemberian remisi. Pasalnya, selama ini penilaian itu sangat tertutup dan tidak transparan. Hal inilah yang mengundang kecurigaan dan masyarakat merasa keadilannya diabaikan.
“Perlu ada perbaikan mekanisme pemberian remisi, karena selama ini dilakukan secara tertutup. Hal itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ketika ada napi korupsi mendapatkan remisi. Masyarakat pun menlainya tidak adil dan tidak transparan,” jelas dia.
Dijelaskan Ifdhal, remisi sebenarnya insentif bagi terpidana untuk mengubah diri selama di tahanan. Secara normatif seorang terpidana sudah dirampas kebebasannya dengan menjalani hukuman, meskipun penyebabnya membenarkan pemberian hukuman tersebut. Tapi setelah masuk penjara, mereka tetap memiliki hak minimal, yakni mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
“Jika hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat itu dicabut, secara otomatis haknya juga turut dirampas. Hal ini memang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Jadi, Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan mekanisme itu," paparnya.(dbs/spr)
|