Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Remisi
Wamenkuham: Meratorium Remisi Koruptor Adalah Pengetatan
Friday 04 Nov 2011 18:06:13
 

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa moratorium yang dimaksudkannya itu bukan penghentian, melainkan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana perkara korupsi. “Dia keliru bahwa moratorium itu penghentian. Padahal, maksud (moratorium) itu adalah pengetatan," kata dia kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut Denny, pihak-pihak yang menentang kebijakan moratorium ini, tidak pro kepada rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat sempat mempermasalahkan pemberian remisi kepada napi korupsi. Tapi ketika kami mau memperketat pemberian remisi, malah dipermasalahkan. Apa sih maunya ahli-ahli (hukum tata negara) itu?" selorohnya menahan kesal.

Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan terhadap mekanisme pemberian remisi. Pasalnya, selama ini penilaian itu sangat tertutup dan tidak transparan. Hal inilah yang mengundang kecurigaan dan masyarakat merasa keadilannya diabaikan.

“Perlu ada perbaikan mekanisme pemberian remisi, karena selama ini dilakukan secara tertutup. Hal itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ketika ada napi korupsi mendapatkan remisi. Masyarakat pun menlainya tidak adil dan tidak transparan,” jelas dia.

Dijelaskan Ifdhal, remisi sebenarnya insentif bagi terpidana untuk mengubah diri selama di tahanan. Secara normatif seorang terpidana sudah dirampas kebebasannya dengan menjalani hukuman, meskipun penyebabnya membenarkan pemberian hukuman tersebut. Tapi setelah masuk penjara, mereka tetap memiliki hak minimal, yakni mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

“Jika hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat itu dicabut, secara otomatis haknya juga turut dirampas. Hal ini memang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Jadi, Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan mekanisme itu," paparnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2