Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Remisi
Wamenkuham: Meratorium Remisi Koruptor Adalah Pengetatan
Friday 04 Nov 2011 18:06:13
 

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa moratorium yang dimaksudkannya itu bukan penghentian, melainkan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana perkara korupsi. “Dia keliru bahwa moratorium itu penghentian. Padahal, maksud (moratorium) itu adalah pengetatan," kata dia kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut Denny, pihak-pihak yang menentang kebijakan moratorium ini, tidak pro kepada rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat sempat mempermasalahkan pemberian remisi kepada napi korupsi. Tapi ketika kami mau memperketat pemberian remisi, malah dipermasalahkan. Apa sih maunya ahli-ahli (hukum tata negara) itu?" selorohnya menahan kesal.

Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan terhadap mekanisme pemberian remisi. Pasalnya, selama ini penilaian itu sangat tertutup dan tidak transparan. Hal inilah yang mengundang kecurigaan dan masyarakat merasa keadilannya diabaikan.

“Perlu ada perbaikan mekanisme pemberian remisi, karena selama ini dilakukan secara tertutup. Hal itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ketika ada napi korupsi mendapatkan remisi. Masyarakat pun menlainya tidak adil dan tidak transparan,” jelas dia.

Dijelaskan Ifdhal, remisi sebenarnya insentif bagi terpidana untuk mengubah diri selama di tahanan. Secara normatif seorang terpidana sudah dirampas kebebasannya dengan menjalani hukuman, meskipun penyebabnya membenarkan pemberian hukuman tersebut. Tapi setelah masuk penjara, mereka tetap memiliki hak minimal, yakni mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

“Jika hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat itu dicabut, secara otomatis haknya juga turut dirampas. Hal ini memang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Jadi, Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan mekanisme itu," paparnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2