Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Wamenkumham: Moratorium Tidak Langgar HAM
Thursday 03 Nov 2011 17:56:27
 

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (3/11). Denny Indrayana merasa perlu angkat bicara untuk meluruskan presepsi masyarakat terkait rumor yang kian menyudutkan kebijakan pihaknya itu.

Menurut dia, moratorium itu juga untuk mengokohkan upaya pemberantasan korupsi serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat Sebaliknya, justru tidak adil kalau pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor disamakan dengan terpidana kasus lain. Perbedaan perlakuan ini tidak melanggar HAM. Hak seorang napi dapat dibatasi, karena UU mensyaratkan dan tata cara pemberiannya diatur Peraturan Pemerintah (PP).

"Kenapa kebijakan ini dilakukan? karena korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapinan kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan. Kebijakan ini dikeluarkan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkumham memiliki kewenangan itu dan hal ini semata-mata sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," tegas dia.

Denny juga mengklarifikasi bahwa kebijakan baru. Padahal, kebijakan ini sudah lama diberlakukan. "(Kebijakan) ini bukan merupakan hal baru. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sudah dilakukan pengetatan. Ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk napi korupsi, terosirme, narkoba dan 'organize crime' lainnya," jelas mantan staf khusus presiden ini.

Lebih lanjut Denny juga membantah bila dikatakan kebijakan ini membuat deskriminasi kepada hak narapidana. "Justru yang tidak adil bila kejahatan umum diperlakukan sama dengan kejahatan khusus. Pencuri kakao untuk makan sehar-hari, hukumannya jangan disamakan dengan koruptor yang menyelewengkan uang negara untuk memperkaya diri," tandas Denny.

Dalam kesempatan terpisah, hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, kebijakan moratorium remisi koruptor jangan terlalu tergesa-gesa dilakukan. Sebab, jika hanya menggunakan keputusan menteri tanpa ada UU di baliknya, dikhawatirkan gagasan tersebut sengaja dilakukan untuk kepentingan sesaat dan kepentingan tertentu.

Menurut mantan politisi PDIP ini, jika kebijakan moratorium tidak memiliki dasar UU dan hanya berdasarkan keputusan menteri, hal tersebut akan meresahkan masyarakat. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum harus memberlakukan UU sebagai dasar hukum yang pembentukannya dilakukan oleh masyarakat yang diwakili pemerintah dan DPR.

“Sebaiknya pemerintah melalui Menkumham mengajukan revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibahas bersama DPR. Revisi bisa dilakukan mengenai aturan remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya. "Sebaiknya merevisi UU yang mengatur tentang remisi dan bebas bersyarat tersebut, baru moratorium bisa diberlakukan,” jelas mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR ini.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2