JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyesalkan sikap yang ditunjukkan sejumlah kepala daerah, khususnya yang ikut menolak kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi. Sikap itu dianggapnya telah mengkhianati amanah UUD 1945.
"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan, dan melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).
Menurut dia, kepala daerah harus sadar bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial yang mewajibkan kepala daerah tunduk terhadap kebijakan Presiden. Setiap kebijakan Presiden yang merupakan kebijakan nasional harus diikuti dan dilaksanakan setiap kepala daerah. "Kalau kepala daerah menentang, berarti melanggar UUD dan peraturan UU lainnya yang dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah," ujar dia.
Apalagi, tambah dia, kalau kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya dari pada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai ketimbang kepentingan bangsa dan Negara. “Ada sanksinya sepertinya dalam UU Pemda itu," tabdasnya.
Dihubungi terpisah, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari justru menyesalkan sikap Wamenkumham Denny Indrayana itu. Sepertinya mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak paham UUD 1945. “alam Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapatnya,” ujar anggota Komisi III DPR ini.
Kehendak pemerintah untuk menaikkan harga BBM, lanjut Eva, justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Apalagi kebijakan pemerintah ini berpotensi menyengsarakan rakyat. “Sudah pasti ini sikap inkonstitusional, makanya PDIP sedang menjalankan perintah konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.(gnc/spr/rob)
|