Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pasal 33 UUD
Wamenkumham Tuding Kepala Daerah Khianati UUD 1945
Friday 30 Mar 2012 19:46:33
 

Denny Indrayana (Foto: Yustisi.com)
 
JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyesalkan sikap yang ditunjukkan sejumlah kepala daerah, khususnya yang ikut menolak kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi. Sikap itu dianggapnya telah mengkhianati amanah UUD 1945.

"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan, dan melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).

Menurut dia, kepala daerah harus sadar bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial yang mewajibkan kepala daerah tunduk terhadap kebijakan Presiden. Setiap kebijakan Presiden yang merupakan kebijakan nasional harus diikuti dan dilaksanakan setiap kepala daerah. "Kalau kepala daerah menentang, berarti melanggar UUD dan peraturan UU lainnya yang dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Apalagi, tambah dia, kalau kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya dari pada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai ketimbang kepentingan bangsa dan Negara. “Ada sanksinya sepertinya dalam UU Pemda itu," tabdasnya.

Dihubungi terpisah, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari justru menyesalkan sikap Wamenkumham Denny Indrayana itu. Sepertinya mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak paham UUD 1945. “alam Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapatnya,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Kehendak pemerintah untuk menaikkan harga BBM, lanjut Eva, justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Apalagi kebijakan pemerintah ini berpotensi menyengsarakan rakyat. “Sudah pasti ini sikap inkonstitusional, makanya PDIP sedang menjalankan perintah konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.(gnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2