Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pasal 33 UUD
Wamenkumham Tuding Kepala Daerah Khianati UUD 1945
Friday 30 Mar 2012 19:46:33
 

Denny Indrayana (Foto: Yustisi.com)
 
JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyesalkan sikap yang ditunjukkan sejumlah kepala daerah, khususnya yang ikut menolak kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi. Sikap itu dianggapnya telah mengkhianati amanah UUD 1945.

"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan, dan melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).

Menurut dia, kepala daerah harus sadar bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial yang mewajibkan kepala daerah tunduk terhadap kebijakan Presiden. Setiap kebijakan Presiden yang merupakan kebijakan nasional harus diikuti dan dilaksanakan setiap kepala daerah. "Kalau kepala daerah menentang, berarti melanggar UUD dan peraturan UU lainnya yang dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Apalagi, tambah dia, kalau kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya dari pada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai ketimbang kepentingan bangsa dan Negara. “Ada sanksinya sepertinya dalam UU Pemda itu," tabdasnya.

Dihubungi terpisah, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari justru menyesalkan sikap Wamenkumham Denny Indrayana itu. Sepertinya mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak paham UUD 1945. “alam Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapatnya,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Kehendak pemerintah untuk menaikkan harga BBM, lanjut Eva, justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Apalagi kebijakan pemerintah ini berpotensi menyengsarakan rakyat. “Sudah pasti ini sikap inkonstitusional, makanya PDIP sedang menjalankan perintah konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.(gnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2