JAKARTA, Berita HUKUM - Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy atau Lanskap Budaya Provinsi Bali telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO pada Sidang ke - 36 Komite Warisan Dunia, yang dilaksanakan tanggal 24 Juni - 6 Juli 2012, di St. Petersburg, Russia.
Pengakuan atas Lanskap Budaya Provinsi Bali sebagai warisan dunia tidak lain karena situs tersebut dianggap memiliki nilai universal yang luar biasa. Sistem Subak Bali, sebagai cerminan filosofi Tri Hita Karana, menekankan keserasian hubungan dalam kehidupan manusia, yakni hubungan dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan alam sekitar, dan hubungan manusia dengan Tuhan.
Selain itu, UNESCO juga telah memasukan Taman Nasional Wakatobi ke dalam Jaringan Cagar Biosfer Dunia (World Network of Biosphere Reserves). Taman Nasional Wakatobi ditetapkan sebagai salah satu cagar biosfer dunia pada Sidang ke - 24 Inter-coordinating Council Man and the Biosphere, tanggal 9 - 13 Juli 2012, di Paris, Prancis. Program Man and the Biosphere UNESCO memadukan dimensi ekologis, sosial dan ekonomi dari keanekaragaman hayati.
Kawasan Wakatobi yang memiliki luas sekitar 1,39 juta hektar dan terdiri dari empat pulau utama, yakni Wangi - wangi, Kaledupa, Tomia, dan Bingongko, memiliki sekitar 590 jenis ikan dan 396 jenis karang dan sangat penting bagi perlindungan ekosistem laut.
Pengakuan kedua situs budaya dan alam Indonesia tersebut oleh UNESCO tidak terlepas dari kerja keras berbagai pihak, termasuk Perwakilan Tetap RI di UNESCO. Kedua sertifikat dari UNESCO tersebut diserahkan oleh Bpk Carmadi Machbub, Dubes/Dewatapri UNESCO, kepada Wamenlu pada hari Jumat, 21 September 2012.
Dalam kesempatan itu pula, Wamenlu mengucapkan selamat kepada Dewatapri UNESCO atas diakuinya Lanskap Budaya Provinsi Bali dan Taman Nasional Wakatobi dan menyampaikan harapan makin banyak situs budaya dan alam Indonesia dapat diakui UNESCO.(bhc/dsb/rat)
|