Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Wanda Hamidah Belum Dapat Surat Pelepasan
Wednesday 30 Jan 2013 14:22:07
 

Muhammad Hussein, ayah Wanda Hamidah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Hussein, ayah Wanda Hamidah mengaku belum mendapat kabar dari anaknya bahwa akan dilepas hari ini, Rabu (30/1) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Terakhir ia berkomunikasi dengan anaknya tadi malam, dalam pembicaraan itu Wanda belum dapat surat pelepasan. Jika memang Wanda akan di lepas hari ini, seharusnya pihak keluarga sudah tahu kabar itu. Sebab, jauh beberapa jam sebelum Zaskia Sungkar dan suaminya Irwansyah di lepas, Mark Sungkar sudah dapat kabar dari anaknya bahwa akan dilepas.

Wanda Hamidah yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta memang sudah dinyatakan negatif narkoba oleh BNN. Namun BNN menegaskan bahwa orang yang negatif narkoba belum tentu akan dilepas begitu saja. Sebab, bisa saja orang yang negatif itu mempunyai peran lain, misalnya penyedia tempat pesta narkoba, pembawa barang, pemasok barang, dan lain-lain. Dengan demikian, bisa saja belum dilepasnya Wanda karena terlibat dalam peran-peran itu.

Muhammad Hussein, ayahanda Wanda mulai bingung mengapa anaknya tak kunjung dilepas. "Belum tahu (akan dilepas atau tidak). Kemarin BNN janji anak saya akan dilepas, tapi tidak. Saya ngak bisa bilang sama wartawan kalau Wanda akan keluar hari ini, karena dari kemarin BNN bilangnya seperti itu. Tapi sampai sekarang katanya masih ada pemeriksaan," ujarnya saat mendatangi gedung BNN, Rabu (30/1).

"Saya tidak tahu alasannya. Katanya masih mengurus administrasi. Saya tidak tahu pemeriksaan apa lagi. Ya kita tunggu saja. Kita semua berharap Wanda segera dibebaskan. Wanda tidak bilang, jadi belum tahu akan dilepas atau tidak," kata Hussein.

Wanda Hamidah sudah dinyatakan negatif oleh BNN, mengapa belum dilepas?. Alasannya adalah kemungkinan Wanda ikut terlibat dalam penyediaan barang bukti, penyediaan tempat, pemasok barang. "Bisa saja orang yang negatif itu berperan seperti itu. Misalnya saja dia mengetahui kalau ditempat itu ada penggunaan narkoba," kata Sumirat, Kepala Humas BNN.

"Barang bukti kan tidak mungkin ada, kalau tidak ada yang membawa. Penyidik saat ini masih mendalami hal itu," terangnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2