Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU ITE
Wanita Ini Melaporkan AH Ketua Umum Partai ke Mabes Polri
2021-12-15 22:34:13
 

Rifa Handayani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Buntut viralnya video yang menampilkan seorang wanita bernama Rifa Handayani, yang melaporkan Ketua Umum sebuah partai politik besar ke Mabes Polri menghebohkan.

Dari tayangan video yang juga beredar melalui grup WhatsApp itu, pihak yang dilaporkan berinisial AH dalah Ketua Umum parpol besar dan saat ini masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin.

Selain, AH, istrinya juga berinisial YA juga dilaporkan ke Mabes Polri, pada, Selasa (14/12/2021) kemarin, dimana AH dan YA dilaporkan atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan UU ITE.

Setelah melaporkan AH dan YA, ke Mabes Polri, pelapor Rifa Handayani juga meminta perlindungan ke Komnas HAM lantaran merasa jiwanya terancam dan Rifa mengungkapkan kronologi awal hubungannya dengan AH yang juga menjabat sebagai menteri ini.

Awalnya Rifa kenal pada tahun 2012 lalu, di sebuah konser internasional di Ancol, Jakarta Pusat. Saat itu, AH meminta pin BlackBerry Messenger dan nomor handphone dirinya. Namun, Rifa Handayani mengakui saat itu tidak mengetahui sosok AH, yang masih menjadi kader sebuah partai dan belum menjadi menteri ini.

"Setelah perkenalan itu, kita akhirnya menjalin komunikasi dan berhubungan khusus hingga tahun 2013," beber Rifa kepada wartawan, Rabu (15/12).

"Tiba-tiba pada pertengahan tahun 2013, Juni masalah datang. Saya mendapat teror dan intimidasi dari AH dan saya blok nomor AH," kata Rifa.

Akan tetapi selang beberapa bulan kemudian, intimidasi kembali datang dari sang istri AH yakni YA. "YA juga meneror saya di media sosial melalui direct message," ungkapnya dan karena terus diteror, Rifa akhirnya menceritakan masalah tersebut ke sang suami, yang akhirnya melakukan konfirmasi ke AH.

"Saya sebenarnya takut menceritakan hal ini ke suami karena saya mau gak mau menceritakan tentang aib saya juga ke suami. Tapi karena saya tidak tahan diteror, saya harus menceritakan hal ini ke suami," paparnya.

Akhirnya, lanjut Rifa, sang suami menelepon AH untuk melakukan pertemuan. "Suami saya melakukan pertemuan, mencoba mengkonfirmasi hubungan khusus antara saya dan AH yang berakhir teror kepada diri saya," ujar Rifa.

"Dalam pertemuan tersebut, AH mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan saya dan melakukan teror kepada saya karena emosi," kata Rifa.

Guna memastikan keselamatan dirinya, sang suami pun minta surat pernyataan dari AH namun ditolaknya. Lantaran tidak menemui titik temu, permasalahan tersebut akhirnya menguap begitu saja.

Lanjut Rifa, masalah kembali terkuak di tahun 2016 hingga saat ini kata dia, istri dari AH yakni YA, kembali melakukan teror kepada dirinya di media sosial bahkan melayangan somasi dengan tuduhan, bahwa dirinya memeras AH.

"Nah, disitu emosi suami saya kembali naik. Lantaran mencemaskan keselamatan saya, suami meminta saya menyelesaikan masalah ini hingga tuntas," terang Rifa.

"Berdasarkan hal itu, akhirnya saya memutuskan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum, biar nanti publik yang menilai siapa yang salah siapa benar," pungkasnya.

Dalam upaya konfirmasi ke AH langsung, wartawan sudah berupaya menelpon ke AH namun nomornya 0818182xxx kerap bernada sibuk.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2